Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau publik hearing dengan sejumlah pihak dan pemangku kepentingan terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
RDPU tersebut berlangsung di aula gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/6/2021).
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan apresiasi kepada Banleg DPRK yang telah menyelesaikan beberapa tahapan pembahasan Raqan Cagar Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Ia berharap qanun ini dapat menjadi payung hukum untuk menyelamatkan, merawat, dan melestarikan situs cagar budaya yang ada di Banda Aceh.
Maka RDPU atau public hearing yang dilakukan hari ini bertujuan untuk menjaring aspirasi atau masukan, serta saran dari berbagai kalangan untuk penyempurnaan Raqan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
“Dengan adanya masukan tersebut, nantinya Badan Legislasi DPRK Banda Aceh akan mengakomodir masukan tersebut sebelum dibawa ke dalam paripurna untuk ditetapkan sebagai qanun,” kata Farid Nyak Umar saat membuka kegiatan tersebut.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Banleg, Heri Julius, menurutnya walaupun banyak kendala dalam menyusun raqan ini, tetapi sudah bisa diselesaikan. Melalui RDPU ni pihaknya meminta tanggapan dari peserta yang hadir untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan draf rancangan qanun.
“Kami meminta pendapat dan masukan dari berbagai kalangan karena banyak situs cagar budaya di Banda Aceh ini yang harus dilindungi,” kata Heri Julius usai rapat RDPU.
Sementara anggota Banled Ramza Harli turut menambahkan, kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalagan yang hadir, demi kesempurnaan rancangan qanun yang sedang disusun.
Menurutnya legislatif menyusun rancangan qanun dari banyaknya kritikan dan masukan dari warga kota terkait banyaknya situs budaya yang luput dari perhatian.