Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengintruksikan jajaran Kementerian Agama kabupaten/kota untuk mengikuti kebijakan pemerintah daerah menyangkut pelaksanaan pembelajaran di madrasah, baik secara tatap muka maupun secara virtual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, hal ini guna mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 di provinsi berjuluk Serambi Mekkah yang kian meningkat dari hari ke hari.
Iqbal menjelaskan, keputusan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Penyebaran wabah Covid-19 kembali meresahkan. Kebijakan yang kita ambil juga merupakan ikhtiar agar anak-anak dan guru tidak terpapar wabah ini,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, pihaknya akan meningkatkan sinergitas dengan pemerintah daerah dalam upaya menekan angka Covid-19.
“Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengendalikan penyebaran wabah. Namun yang terpenting adalah dibutuhkannya kesadaran dari seluruh masyarakat untuk menekan angka penyebaran wabah ini,” ungkapnya.
Iqbal juga mengintruksikan seluruh ASN dalam jajaran Kemenag Aceh untuk bekerja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Tetap perhatikan dan terapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, sehingga kita semua dapat terjaga dan terlindung dari wabah dalam melayani masyarakat,” katanya.
Berdasarkan informasi dari Tim Gugus Covid-19 Provinsi Aceh, secara akumulatif kasus Covid-19 di Aceh, per 30 Mei 2021 telah mencapai 14.901 kasus/orang. Rinciannya, para penyintas, yang sudah sembuh dari Covid-19, sebanyak 11.638 orang. Penderita yang sedang dirawat 2.682 orang, dan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 581 orang. Dengan penambahan kasus konfirmasi baru 270 orang dalam 24 jam terakhir.