Positif Covid-19 Melonjak Tajam, Walikota: Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani melaporkan terjadinya lonjakan hingga 128 kasus positif Covid-19 di Aceh sehari terakhir.

Sementara untuk pasien yang dinyatakan sembuh dalam sehari terakhir sebanyak 74 orang dan dinyatakan meninggal dunia sebanyak empat orang.

Adapun ke 128 orang yang dinyatakan positif Covid-19 masing-masing berasal dari Pidie 23 orang, disusul Banda Aceh 18 orang, Aceh Besar 15 orang, Lhokseumawe 12 orang, Bireuen 10 orang, Aceh Utara sembilan orang, warga Langsa dan Aceh Tengah sama-sama delapan orang.

Kemudian warga Aceh Tamiang enam orang, Gayo Lues lima orang, dan warga Pidie Jaya tiga orang. Sedangkan warga Aceh Tenggara, Aceh Timur, dan Bener Meriah, masing-masing satu orang. Sisanya, delapan orang merupakan warga luar daerah.

“Kasus-kasus baru Covid-19 yang dilaporkan hari ini hampir merata di Aceh, kecuali Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Barat, Simeulue, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Kota Sabang, yang tidak ada kasus harian kali ini, ini hendaknya menjadi alarm untuk meningkatkan kewaspadaan di seluruh Aceh,” ujarnya.

Selain penambahan kasus positif, kata Saifullah juga ada penambahan pasien Covid yang sembuh sebanyak 74 orang, yang meliputi warga Banda Aceh 35 orang, Aceh Tamiang 11 orang, Bireuen 10 orang, Gayo Lues enam orang, warga Bener Meriah dan Aceh Barat tiga orang. Kemudian, warga Aceh Tengah dua orang, dan warga Aceh Utara satu orang. Selebihnya, tiga orang warga luar daerah Aceh.

Sedangkan empat orang yang dilaporkan meninggal dunia, dalam 24 jam terakhir, yakni warga Aceh Tamiang sebanyak dua orang. Kemudian masing-masing satu orang warga Lhokseumawe dan Aceh Jaya.

Sementara itu Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta satgas untuk memperketat pengawasan prokes, salah satunya dengan mengintensifkan razia baik di pusat keramaian maupun di perbatasan kota.

“Jangan ragu untuk bertindak tegas terhadap para pelanggar. Kita sudah punya payung hukum, mulai dari perwal, instruksi gubernur hingga mendagri,” katanya.

Menurutnya, razia pelanggar prokes pencegahan Covid-19 perlu diintensifkan di tengah angka penyebaran virus Corona yang cenderung naik di Banda Aceh dan Aceh pada umumnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads