Terkait Qanun LKS, Pengamat: Minim Kajian Terhadap Dampak yang Ditimbulkan

Polemik tentang penutupan bank konvensional di Aceh dan belum maksimalnya layanan bank syariah telah menjadi pembicaraan yang luas di Aceh akhir-akhir ini. Redaksi menerbitkan seri wawancara eksklusif dengan sejumlah narasumber penting, ini merupakan seri 9 dari 10 seri wawancara.

Aceh menerapkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS) yang mengatur kegiatan lembaga keuangan syariah dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat Islam. 

Qanun ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang secara tegas menyebutkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib melaksanakan ketentuan dimaksud berdasarkan prinsip syariah. Akibatnya, sejumlah bank yang tidak memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus menutup kantor dan meninggalkan Aceh.

Pengamat hukum, Mawardi Ismail mengatakan sistem perbankan syariah merupakan monopoli operasional di mana perbankan konvensional secara tidak langsung dipaksa keluar dari Aceh sehingga bank syariah mendapatkan keuntungan yang sangat besar dengan adanya limpahan nasabah dari bank konvensional melalui sistem konversi sedangkan rakyat Aceh menderita kerugian. Salah satu kerugian tersebut mengenai biaya transfer antarbank.

Menurutnya hal-hal seperti ini tidak terjadi jika saja para akademisi penyusun draf Qanun LKS mampu mengkaji dan memperhitungkan potensi dampak yang akan timbul dari pelaksanaan Qanun LKS tersebut.

Dia menyarankan agar Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menambahkan satu pasal yang mengatur agar perbankan di Aceh membebaskan biaya administrasi transfer antarbank dan beban tersebut harus ditanggung oleh bank syariah sebagai wujud kontribusi kepada rakyat Aceh.

Berikut wawancara lengkap Lia Dali dari Kantor Berita Radio Antero dengan Mawardi Ismail.

Bagaimana Anda menilai naskah akademik Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah?

Baik, yang pertama kita harus melihat dulu fungsi dari sebuah naskah akademik dalam penyusunan sebuah produk hukum. Memang tidak semua produk hukum itu memerlukan naskah akademik, tetapi produk-produk hukum tertentu, seperti undang-undang, qanun, qanun-qanun tertentu, itu memerlukan naskah akademik. 

Salah satu fungsi dari naskah akademik adalah untuk melakukan kajian terhadap dampak atau boleh dikatakan potensi dampak yang kemungkinan timbul ketika ketentuan dari qanun itu akan dilaksanakan. Nah, berdasarkan bagian potensi dampak ini maka dalam qanun tersebut harus diatur norma-norma yang dapat mengatasi dampak tersebut. Dengan demikian, ketika sebuah produk hukum atau sebuah qanun dilaksanakan tidak akan timbul persoalan-persoalan di tengah masyarakat. 

Terkadang yang namanya manusia yang membuat qanun akademik juga manusia- ada kelalaian ataupun lupa dalam melakukan kajian terhadap dampak-dampak tersebut sehingga ketika qanun itu direalisasikan mulailah timbul masalah, padahal seharusnya justru dalam qanun itu sendiri harus menyediakan norma untuk mengatasi potensi masalah tersebut. 

Saya melihat naskah akademik yang disiapkan untuk Qanun LKS ini secara yuridis mungkin tidak ada masalah, tetapi dari segi kajian terhadap dampak, ini yang minim. Oleh karenanya, kita lihat sekarang dalam realisasinya timbul masalah-masalah yang membuat kita jadi miris. Ini yang mengharuskan saya menghimbau rekan-rekan yang membuat naskah akademik -saya tidak tahu siapa yang membuat naskah akademik, yang jelas saya tidak ikut- agar dari sekarang ini mulai melakukan kajian terhadap dampak-dampak itu dan memikirkan bagaimana solusinya. Sebab kadang-kadang ini juga ada kelemahan. Biasanya naskah akademik itu dipersiapkan oleh para akademisi, para yuridiksi. 

Nah, ada kebiasaan kita ketika ada problem-problem praktis, itu dijawab dengan narasi teoritis. Itu biasanya jadi tidak nyambung. Harus dipikirkan bagaimana penyelesaian terhadap problem yang praktis itu juga dengan hal-hal yang bersifat praktis dan memberikan solusi. Jadi, bukan dengan memberikan teori atau doktrin-doktrin yang memang sudah ada. 

Apakah dalam qanun disebutkan secara jelas bank konvensional harus tutup di Aceh? 

Di situ tidak dikatakan harus tutup, tetapi ketika dikatakan bahwa yang boleh beroperasi hanya bank yang berprinsip syariah, itu kan sama dengan mengatakan bahwa yang tidak menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah tidak boleh lagi, kan begitu. Jujur sajalah bahwa persoalan Qanun LKS itu. Itu kan dibentuk oleh Pemerintah Aceh dan DPRA. 

Sekarang yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat Aceh. Apa dampaknya? Saya beberapa waktu yang lalu pernah berbicara dalam sebuah forum diskusi seminar di UIN Ar-Raniri.  Nah, di sana hadir kawan-kawan dari para pedagang dan pengusaha. Saya agak merasa miris ketika mereka menyampaikan bahwa ternyata dengan kebijakan qanun yang memberikan -sekarang ini kan yang boleh beroperasi hanya sistem syariah- saya menganggap itu sebagai bentuk pemberian hak monopoli operasional kepada sebuah sistem perbankan. Nah, dengan adanya hak monopoli perbankan ini mengalami masalah dalam praktik. Masalah yang pertama, ada bidang-bidang usaha yang ternyata tidak bisa ditangani oleh bank syariah, misalnya ada pedagang rokok yang tidak bisa mendapat bank garansi dari bank syariah. Saya tidak tahu bagaimana masalah ini diatasi.

Kemudian yang paling jelas adalah banyak sekali pedagang kecil yang mengambil barang dari luar Aceh, katakanlah mereka mengambilnya dari Medan yang selama ini dengan sangat mudah mereka pesan via WhatsApp lalu kemudian transfer dana, barang dikirim, selesai. Nah, pada waktu itu rata-rata vendor mereka yang di Medan menggunakan bank konvensional sehingga biaya transfernya adalah nol alias gratis. 

Nah, sekarang dengan tidak ada lagi bank konvensional dan seluruh kegiatan perbankan ditangani oleh bank yang menjalankan usaha dengan sistem syariah, itu sudah berakhir. Artinya, apa? Sekarang untuk mitra mereka di Medan atau ditempat lain di luar Aceh yang menggunakan bank konvensional, mereka harus melakukan transfer dengan sistem transfer antarbank, via ATM misalnya. Ini kan membutuhkan biaya, paling katakanlah Rp6.500 atau berapalah.  Ini bagi pedagang yang mentransfer dana. 

Saya juga melihat, selama Covid-19 ini transaksi online luar biasa. Luar biasa kita membeli barang. Pesan barang tidak banyak-banyak yang harganya Rp100 ribu atau Rp200 ribu. Kemarin saya coba membuka beberapa aplikasi itu. Mereka hanya menyediakan bank yang akan menerima transfer itu rata-rata adalah bank-bank besar. Bank-bank buku empat istilahnya itu. Mereka adalah bank konvensional. Tidak tersedia di situ bank syariah dan pasti kita tidak bisa memaksa mereka untuk membuka bank syariah untuk menerima transferan dari kita, kan? Oleh karenanya, kalau sebelumnya kita membeli barang online yang Rp100 ribu atau Rp200 ribu gratis transfernya karena memang transfer sesama bank konvensional. Nah, sekarang harus bayar Rp6.500. Itu Rp6.500 dari Rp100 ribu itu berapa persen? Kan luar biasa. Kita tentunya tidak boleh melihat, berapalah uang Rp6.500 itu, tetapi coba kita kalikan dengan jumlah penduduk Aceh yang 5 juta, katakanlah yang menggunakan transfer antarbank itu sekitar 2 atau 3 persen saja, itu kan sudah lebih dari ratusan ribu. Kalau ratusan ribu ini kita kali dengan Rp6.500, masyarakat mengalami kerugian puluhan sampai ratusan milyar. 

Hal-hal seperti ini yang kurang diperhitungkan oleh pembuat naskah akademik dan juga kurang diperhitungkan pada saat pembahasan. Pada saat pembahasan itu memang publik diikutsertakan, tetapi kita belum terbiasa benar dengan berpartisipasi dalam pembahasan sebuah produk hukum, baru kita kalang kabut ketika produk hukum itu berlaku dan ternyata menimbulkan kerugian. 

Jadi, persoalannya sekarang ini, saya tidak melihat bahwa apakah dengan demikian bank syariah itu tidak boleh berlaku? Bagi saya persoalan berlaku atau tidak berlaku bank syariah, itu sudah selesai. Persoalan doktrin halal-haramnya itu sudah selesai, tidak lagi kita bicarakan itu, yang kita bicarakan sekarang adalah dampak dari berlakunya qanun ini dan dampak itu harus diatasi tidak dengan teori, harus ada yang namanya solusi praktis. Artinya, solusi yang bisa segera memberikan penyelesaian, memberikan cara-cara mengatasi masalah yang dialami oleh masyarakat Aceh. 

Sebab sekarang ini yang kita lihat dengan sistem seperti itu, berarti qanun LKS ini memberikan keuntungan yang luar biasa besar dengan penggunaan sistem monopoli ini. Luar biasa besar keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah minus Bank Aceh. Bank Aceh tidak mendapat keuntungan dari Qanun LKS ini secara langsung, mengapa? karena yang mendapat limpahan nasabah besar itu adalah bank-bank syariah yang bank induknya adalah bank konvensional. Jadi, semua nasabah konvensional itu kan diarahkan agar beralih atau dalam istilah mereka dikonversikan menjadi nasabah bank syariah. 

Oleh karenanya, dalam Qanun LKS salah satu asasnya adalah asas keadilan maka agar keadilan ini tidak tercederai, saya menyarankan secara praktis saja supaya Qanun LKS itu segera direvisi. Mengapa harus segera direvisi? Untuk mengatasi problem ketidakadilan. Di mana problem ketidakadilannya? Bank syariah yang tadi minus Bank Aceh mendapat keuntungan yang luar biasa, masyarakat Aceh mendapat kerugian yang luar biasa. Itu kan menimbulkan ketidakadilan. Nah, caranya bagaimana? Bagi saya sih gampang -kita tidak mempersoalkan ini tidak berlaku lagi atau akan berlaku, ya- caranya kalau menurut saya, segera lakukan revisi. Kalau ada kesepakatan antara pemerintah Aceh dengan DPRA maka revisi itu bisa segera selesai, cepat itu karena hanya menambahkan satu pasal.

Pasal ini bertujuan untuk mengatasi ketidakadilan tadi. Nah, siapa bank yang mendapatkan keuntungan besar? Bank yang mendapatkan keuntungan besar adalah bank-bank syariah yang induknya itu adalah bank konvensional, tidak termasuk Bank Aceh. Berikan beban kepada mereka ini agar beban yang ditanggung oleh masyarakat Aceh menjadi hilang. Kalau selama ini mereka bisa gratis transfer dana dalam berbagai transaksi online maka hal tersebut harus tetap dinikmati oleh masyarakat. Beban itu kita kembalikan kepada yang mendapat keuntungan. Dengan demikian, ada satu pasal yang mengatur bahwa setiap transaksi transfer via ATM, via macam-macam, itu bisa dua, yang pertama bisa langsung biayanya digratiskan atau biayanya itu ditanggung oleh bank syariah. Kemudian untuk ini ada pertanyaan, “Apa mungkin? Apa bisa? Qanun itu memberikan beban kepada bank syariah yang beroperasi di Aceh untuk menanggung beban yang seharusnya ditanggung oleh masyarakat Aceh?” Bagi saya ini sangat-sangat mungkin. Kalau dengan qanun kita bisa membuat bank konvensional angkat kaki dari Aceh -ini dalam tanda petik, ya- masa’ hanya untuk meminta sedikit kontribusi -kalau tidak kan tidak ada kontribusi apa-apa- dari bank yang mendapat keuntungan ini. Mereka tidak akan rugi, saya punya keyakinan. Mereka malah untung besar. Mereka yang mendapat untung besar ini mari berkontribusi untuk menanggulangi dampak kerugian yang dialami oleh masyarakat Aceh baik pedagang maupun masyarakat yang biasa bertransaksi secara online. 

Nah, dengan adanya satu saja pasal ini, saya kira masalah itu sudah teratasi, sedangkan persoalan-persoalan teknis yang lain misalnya ada gagal ATM dan segala macam, itu namanya persoalan-persoalan gangguan teknis. Walaupun itu juga ternyata menimbulkan kerugian, tetapi kerugian itu sifatnya sementara, sedangkan kerugian yang pertama yang saya ceritakan tadi, itu kerugian yang permanen. Masyarakat Aceh menanggung kerugian yang ratusan milyar, bank syariah mendapatkan keuntungan mungkin triliunan. 

Jadi, dengan cara seperti itu insyaallah gonjang-ganjing tentang Qanun LKS ini akan selesai. Saya yakin itu. Apakah bisa dibuat dalam waktu cepat? Bisa. Kita pernah punya pengalaman melakukan konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah secara menyeluruh. Itu sudah ada qanun sebelumnya, qanun tentang pembentukan perubahan bentuk hukum qanun unit usaha Bank Aceh menjadi bank syariah. Itu karena tidak lagi mengubah unit usaha menjadi bank syariah, tetapi sekarang menjadi konversif secara menyeluruh maka qanun itu harus dicabut. Nah, mencabut itu sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan DPRA. Itu berlangsung sebentar, bahkan fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri pun yang seharusnya minimal 14 hari bisa selesai dalam tempo 1 hari. 

Saya ikut waktu itu baik dalam proses pencabutan qanun maupun dalam konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah. Saya waktu itu salah seorang anggota tim konversi dari unsur eksternal makanya kalau ada yang mengatakan, “Apakah dengan saran-saran saya tadi berarti saya tidak setuju dengan bank syariah?” Bukan, bukan saya tidak setuju, tetapi bagaimana agar pelaksanaan Qanun LKS yang mengharuskan berlakunya sistem perbankan syariah ini menimbulkan manfaat dan keuntungan, bukan menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat Aceh. Kalau dengan cara tadi menimbulkan beban, ya kan? 

Bagaimana dengan nasabah yang tidak bersedia dikonversi ke rekening bank syariah  ?

Saya kira tidak ada masalah. Itu kan hak kebebasan seseorang. Ketika bank konvensional tidak ada lagi di Aceh berarti pilihannya hanya dua: tutup rekening atau rekening kita tetap masih ada, cuma urusannya menjadi di luar Aceh. Mengapa saya katakan tutup rekening? Karena proses konversi itu kan tutup rekening juga. Tutup rekening bank konvensional yang ada, katakanlah Bank Mandiri. Saya misalnya nasabah Bank Mandiri, prosesnya yang pertama saya tutup rekening di Bank Mandiri konvensional kemudian buka rekening baru di Bank Mandiri Syariah. Mengapa seperti itu? Karena antara bank konvensional di mana semula rekening kita berada dengan bank syariah ini dua entitas bisnis yang berbeda. Walaupun itu anak perusahaan, katakanlah Bank Syariah Mandiri, anak dari Bank Mandiri. BRI Syariah begitu juga, anak dari Bank Rakyat Indonesia. Jadi, itu dua entitas bisnis yang berbeda. Kalau misalnya, “Saya tidak mau konversi, saya tutup saja rekening.” Tidak bisa bilang apa-apa juga. Itu kan hak. Tidak ada otoritas yang bisa memaksa kita untuk membuka rekening itu.

Informasi-informasi ini saya lihat juga kurang diberikan kepada masyarakat. Seolah-olah kalau kita dari Bank Mandiri maka ada kewajiban kita untuk konversi ke Bank Mandiri Syariah. Saya tutup Bank mandiri kemudian saya mau buka rekening baru karena memang saya butuh rekening di Bank Aceh atau saya punya rekening di Bank Mandiri bukan satu rekening, ada dua atau tiga rekening. Nah, saya sekarang ini sudah cukup satu rekening saja, yang dua saya tutup, bisa saja kan, boleh-boleh saja. Tidak ada otoritas yang bisa memaksa saya harus buka karena di sana dulu dia, kemari juga harus dia. 

Nah, informasi-informasi yang seperti ini saya lihat juga kurang diberikan kepada nasabah sehingga nasabah berpikir ini harus konversi, apalagi diancam, “Ini kalau nanti apa-apa akan mengalami kesulitan segala macam.” Saya katakan, janganlah main ancam-ancam. Jelaskan secara baik-baiklah, yang saya lihat sekarang ini dalam praktek tidak pernah diberikan alternatif. Seolah-olah satu-satunya alternatif adalah kalau pemilik rekening Bank Mandiri maka wajib dia konversi atau pindah menjadi nasabah pada Bank Mandiri Syariah padahal boleh saja dia tutup rekening, selesai. Boleh saja dia pindah ke bank lain. 

Bagaimana dengan nasabah non-muslim? 

Itu sebenarnya juga tidak ada masalah karena persyaratan menjadi nasabah Bank Mandiri Syariah tidak dikatakan bahwa harus orang Islam, itu tidak ada. Jadi, sepanjang sistemnya itu adalah baik, saya kira tidak ada masalah. Saya dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan bahwa mari kita jual bank syariah ini tidak dengan membawa emosi keagamaan saja, tetapi harus dengan mengemukakan apa kelebihan-kelebihan dari bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional. 

Untuk menjalankan itu, kalau sesama muslim boleh saja kita menggunakan doktrin, tetapi ketika berhadapan dengan non-muslim, kita harus menggunakan logika dan akal sehat karena kita juga berasumsi bahwa bank syariah ini mau ditawarkan bukan hanya kepada muslim, tetapi juga kepada komunitas non-muslim. Betapa pun kita jualan, berbuih-buih kita mengatakan sistem kita ini lebih baik, sistem kita ini begini-begini, tetapi kalau yang dialami nantinya adalah tidak baik, apa yang kita katakan tadi akan mental sendiri. 

Seperti sekarang ini coba lihat. mengapa masalah sebelum masa transisi ini berakhir sudah banyak bank konvensional yang mulai pindah? Baru mereka memindahkan sebagian kantornya saja sudah menimbulkan masalah, padahal sebelumnya semua bank syariah yang ada sudah mengklaim, “Kami akan sanggup memberikan semua layanan yang selama ini diberikan oleh layanan perbankan konvensional.” Nah, sekarang kita lihat persoalan ATM saja belum selesai sehingga ada pihak yang mengatakan bahwa bank syariah ini sebenarnya belum siap untuk secara full mengambil alih, misalnya Bank Rakyat Indonesia, itu kan banyak sekali ranting yang kecil-kecil sampai kecamatan, apakah ini semua juga akan dicover oleh bank syariah? Mudah-mudahan seperti itu, tetapi kalau tidak maka ini akan menjadi masalah. Apa masalahnya? Masyarakat desa yang selama ini sudah menikmati jasa perbankan akan kehilangan peluang itu. Mudah-mudahan tidak seperti itu.

Apa kekurangan qanun ini yang mestinya diperbaiki?

Saya melihat kekurangannya adalah tidak ada solusi untuk potensi masalah pada saat qanun ini dibuat. Mungkin pembuat naskah akademiknya tidak membayangkan itu. Tidak memperhitungkan dampak ini. Saya sudah katakan tadi, salah satu fungsi dari naskah akademik adalah memperhitungkan atau memprediksi potensi-potensi dampak yang mungkin muncul ketika qanun itu dilaksanakan dan ternyata ini kan jelas, itu adalah dampak-dampak dari sisi kegiatan praktis yang mudah sekali dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena belum ada maka dalam revisi itu dimungkinkan untuk menambah satu pasal atau satu ayat atau apa pun namanya yang bisa mengatasi problem ini. Jangan mengatakan, “O, pokoknya kita jalankan dulu, revisi kemudian.” Adalah hal biasa sebuah produk legislasi direvisi bahkan ada yang direvisi sebelum qanun itu berjalan karena ketahuan ada kelemahannya. Janganlah kita biarkan masyarakat kita terus menerus dalam keadaan rugi. 

Saya juga berharap Pemerintah Aceh dan DPRA memanggil bank syariah yang mendapat keuntungan besar tadi. Menyampaikan masalah ini lalu kemudian tanyakan kepada mereka, “Bagaimana cara mengatasi ini?” Mereka selama ini kan ketawa-ketawa saja. Sudah menghitung berapa ratus ribu masyarakat yang akan melakukan transfer kemudian sebagian biaya transfer itu kan untuk mereka dan mereka akan mendapatkan cuan yang luar biasa. 

Jadi, mari kita bersama bank syariah yang sudah mendapat keuntungan kemudian pembuat regulasi untuk duduk bersama, panggil juga pengusaha, panggil masyarakat yang terbiasa bertransaksi secara online kemudian dengarkan mereka semua lalu berikan solusi. 

Kalau yang terjadi itu adalah hambatan atau kerugian praktis jangan kita tawarkan dengan doktrin. Mana dokrin? misalnya begini, “Tidak apa-apalah kita kan rugi sedikit. Tidak dapat keuntungan karena sudah sesuai syariah. Tidak akan mendapat berkah.” Sering saya dengar seperti itu. Tawaran-tawaran, “Tidak apa-apa, ini kan sementara, begini-begitu. Kita kan harus berkorban agar transaksi kita menjadi halal.” Yang kita inginkan adalah transaksi kita menjadi halal, sudah murni secara syariah, tetapi tidak dengan mengalami kerugian.

Apa upaya hukum yang bisa dilakukan jika ada nasabah atau masyarakat yang melakukan gugatan terhadap qanun ini?

Bisa saja, misalnya dikatakan bahwa qanun ini telah menimbulkan ketidakadilan. Telah melanggar salah satu asas hukum, yaitu asas keadilan. Apa keadilannya? Itu tadi, pelaksanaan qanun ini telah menimbulkan ketidakadilan. Jadi, bisa saja digugat.

Pihak OJK dan Bank Indonesia selalu berkilah penutupan bank konvensional di Aceh akibat tidak layak secara bisnis, padahal masih ada 1,4 jt rekening nasabah bank konvensional yang tidak bersedia dikonversi ke bank syariah, Apakah ini alasan manipulatif? Secara hukum apakah dibenarkan “upaya paksa” nasabah dengan memindahkan layanan bank konvensional ke Sumatera Utara?

Saya pikir begini ya, yang pertama saya tidak punya pengetahuan tentang itu. Memaksa tentu tidak bisa karena bank konvensional juga punya kalkulasi sendiri, tetapi yang menjadi problem mereka itu kan kebijakan daerah. Ini yang menjadi masalah. Kalau persoalan kalkulasi ekonomi, kalkulasi bisnis, mereka itu lebih tahu, saya kurang tahu soal itu. Kalau tadi dikatakan ada 1,4 juta rekening yang tidak melakukan konversi, kita tidak tahu apakah itu benar atau tidak. Ini pihak otoritas yang tahu, pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 

1,4 juta itu kan potensi yang besar sekali dan kalau misalnya bank konvensional itu diizinkan untuk sementara tidak pindah dulu pun itu sebuah kebijakan juga kan, misalnya sambil menunggu perbaikan ataupun revisi qanun untuk memperbaiki kelemahan tadi, lalu ada kebijakan misalnya bank konvensional yang belum pindah jangan pindah dulu.

Baik, artinya ada kemungkinan atau memang perlu bahwa Qanun LKS ini direvisi untuk mengatasi persolan-persoalan yang timbul di lapangan?

Saya kira itulah jalan yang paling soft, jalan yang paling bagus, yang win-win solution. Masalah sistem perbankan syariah silakan jalan, tetapi kerugian masyarakat ini juga harus diatasi. Itu prinsip saya. 

LIA DALI

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads