Terkait Qanun LKS, Konsultan UMKM: Sesuatu yang Baru Harusnya Ada yang Spesial

Polemik tentang penutupan bank konvensional di Aceh dan belum maksimalnya layanan bank syariah telah menjadi pembicaraan yang luas di Aceh akhir-akhir ini. Redaksi menerbitkan seri wawancara eksklusif dengan sejumlah narasumber penting, ini merupakan seri 8 dari 10 seri wawancara.

Pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS) yang mewajibkan kepada seluruh lembaga keuangan di Aceh melakukan konversi dari sistem konvensional menjadi syariah hingga batas akhir 4 Januari 2022 diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi keberadaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh, terlebih dalam hal porsi pembiayaan dari industri perbankan syariah.

Dalam qanun tersebut diatur rasio pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) minimal 30 persen paling lambat tahun 2020 dan 40 persen pada tahun 2022. Pemerintah Aceh berharap kepada pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan regulasi ini untuk mendorong perekonomian masyarakat Aceh melalui pembiayaan di sektor UMKM. Namun kenyataannya, Bank Aceh Syariah sendiripun kesulitan memenuhi kuota 20 persen pembiayaan usaha untuk UMKM.

Menanggapi hal tersebut, Konsultan UMKM, Pujo Basuki mengatakan seharusnya bank tersebut bisa diawasi sedemikian rupa sehingga bank bisa jujur berapa plafon yang dianggarkan untuk pembinaan UMKM di Aceh. Selain itu, Pemerintah Aceh seharusnya memiliki kebijakan khusus yang bisa disosialisasikan kepada UMKM sehingga keberadaan Qanun LKS ini tidak justru meresahkan para pelaku UMKM.

Berikut wawancara lengkap Jay Musta dari Kantor Berita Radio Antero dengan Pujo Basuki.

Apakah UMKM merasakan lebih banyak manfaat dengan penerapan Qanun LKS ini?

Sebenarnya dampak itu ada saja bagi UMKM. Soal manfaat lebih banyak atau tidak saya kira itu butuh penelitian lebih jauh karena ini layanan-layanan bank, seperti yang punya BRI, penyalur KUR misalnya, itu juga ada layanan KUR di BRI Syariah atau BNI. Jadi, yang seperti ini juga sebenarnya bisa diakses oleh UMKM.

Memang kalau berbicara soal lebih banyak mana manfaat atau mudarat, kalau ditilik dari kacamata keyakinan kita, tentunya akan lebih banyak manfaat karena yang tadinya bank konvensional berdasarkan atas kredit atau bunga kemudian beralih menjadi dasarnya adalah bagi hasil atau dasarnya adalah dasar transaksi-transaksi yang dijalankan sesuai dengan syariah.

Menurut saya, terlepas yang terjadi dalam implementasi riil dilapangan bahwa mungkin masih banyak kekeliruan yang sering dilakukan baik oleh petugas bank maupun oleh UMKM itu sendiri. Setidaknya dengan prinsip syariah ini kan di bank syariah itu ada yang namanya Dewan Syariah. Dewan Syariah sebenarnya yang memikul beban paling besar terhadap dosa-dosa bank yang dilakukan oleh para karyawan bank dan juga para UMKM ini.

Apakah implementasi konsep syariah sudah dijalankan dengan benar menurut Anda?

Saya melihat bahwa di bank-bank syariah juga mereka ada akun pendapatan yang namanya akun pendapatan non-halal. Kalau prinsipnya sebenarnya yang namanya non-halal tentunya itu haram, begitu kan? Tetapi ternyata di bank-bank syariah juga masih ada yang seperti ini. Kalau mau 100 persen seharusnya akun-akun seperti ini ditiadakan. Walaupun sebenarnya kata para banker ini bahwa dana-dana yang dikumpulkan dari hasil-hasil non-halal itu akan digunakan untuk beberapa kegiatan sosial. Walaupun digunakan untuk kegiatan sosial, secara prinsip harusnya tidak boleh juga. Itu menurut pemahaman saya sebagai orang UMKM karena saya juga pernah mengalami.

Dulu ketika punya pembiayaan dari bank syariah kemudian saya mengalami sedikit masalah keuangan lalu meminta untuk direstrukturisasi. Ternyata dalam proses restrukturisasi itu ada yang namanya biaya restruk dan biaya restruk ini sebenarnya bukan merupakan pendapatan yang halal karena kalau misalnya transaksi saya itu jual beli, yang namanya jual belinya itu kan sifatnya final, misalnya saya membeli sepeda motor seharga Rp12 juta yang kemudian saya cicil selama 12 bulan, kalau kemudian saya mengalami kesulitan dalam keuangan lalu saya minta tenor diperpanjang misalnya 6 bulan lagi menjadi 18 bulan.

Nah, dalam waktu tambahan 6 bulan itu saya dikenakan yang namanya biaya restruk. Ini sebenarnya sudah saya sampaikan juga ke petugas bank, kok ada biaya seperti itu? Nah, berdasarkan kajian saya, ternyata itu masuk ke akun-akun yang namanya akun pendapatan non-halal.

Ketika saya punya uang dan ingin melunasi pembiayaan itu dengan lebih cepat supaya saya terhindar dari -yang menurut saya itu riba- ketika kena biaya restruk, ternyata tidak bisa juga. Jadi, yang seperti ini mungkin hal-hal yang masih ada dibank-bank syariah, tetapi ya begitulah sistem bank syariah.

Bagi UMKM kalau memang mau pembiayaan yang betul-betul 100 persen murni, 100 persen bersih, halal dan syariah. Saya kira kalau memang UMKM punya kekuatan atau punya daya tawar kepada pihak bank syariah untuk bank syariah melakukan pembiayaan tidak hanya dengan prinsip jual beli, tetapi dengan prinsip mudharabah misalnya, dengan prinsip bagaimana bank bisa menanamkan modalnya. UMKM kemudian nanti perhitungan transaksinya misalnya mudharabah, transaksi tanam modal. Tentunya nanti keuntungan dan kerugiannya akan bisa ditanggung bersama.

Saya kira yang seperti ini akan lebih fair bagi perjalanan menanamkan syariah di bumi Aceh, tetapi lagi-lagi memang secara penerapan mungkin pihak bank belum siap dalam hal ini.

Bagaimana dengan bantuan BLT UMKM yang oleh pemerintah disalurkan melalui BRI atau fasilitas lainnya termasuk subsidi pupuk kepada petani. Apakah ini merugikan bagi UMKM?

Ya, seharusnya pemerintah harus punya kebijakan-kebijakan khusus terhadap Aceh baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat karena ini sudah merupakan regulasi para pengambil kebijakan yang juga sudah disetujui oleh pemerintah pusat. Seperti BLT memang sempat di awal terjadi keraguan bagi UMKM karena BLT itu kan disalurkan melalui bank konvensional seperti BRI dan BNI.

Saya coba menelusuri apakah tahun ini BLT itu masih disalurkan melalui BRI atau BNI? Informasi samar-samar menyebutkan bahwa BLT itu sudah dialihkan ke Bank Aceh. Kalau ini memang benar adanya tidak masalah, tetapi kalau memang kemudian informasi ini tidak valid, ya ini bisa jadi bermasalah sebab tidak mungkin juga misalnya ada bantuan Rp1,2 juta untuk UMKM tahun ini lalu yang terpilih mendaftar harus pergi ke Stabat paling dekat untuk mengambil dana tersebut, saya kira juga tidak akan fair begitu.

Nah, ini saya kira memerlukan kebijakan khusus bagi pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh yang seharusnya sudah bisa disosialisasikan ke UMKM sehingga ini tidak menjadi keresahan bagi para pelaku UMKM itu sendiri.

Biasanya ini memang ketentuan dari Bank Indonesia terkait dengan berapa persen alokasi untuk pembiayaan bagi UMKM. Hal seperti ini tergantung dari kinerja bank itu sendiri. Sepengetahuan saya, beberapa bank memang terkena sanksi ketika tidak mencapai kuota pembiayaan bagi UMKM sebesar yang ditentukan.

Sanksi-sanksi itu biasanya berupa bank yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan bagi UMKM makanya beberapa tahun terakhir, seperti Bank Aceh itu begitu gencar melakukan pelatihan-pelatihan bagi UMKM, mungkin prasangka saya adalah Bank Aceh juga kena sanksi waktu itu terkait dengan ketentuan untuk menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Nah, yang seperti ini seharusnya bisa diawasi sedemikian rupa sehingga bank bisa jujur berapa plafon yang dianggarkan untuk pembinaan bagi UMKM di Aceh sehingga manfaat maksimal bisa diraih dalam program-program kegiatan yang diperuntukkan untuk UMKM, seperti pelatihan ataupun bantuan-bantuan bagi UMKM itu sendiri. Nah, kadang-kadang informasi seperti ini sangat terbatas kita peroleh sehingga kita tidak tahu pastinya lalu ketika kita bicara memaksimalkan dampak, itu jadi susah juga.

Apakah sebaiknya penerapan Qanun LKS ini ditunda? Atau apa pendapat Anda?

Kalau ditunda sepertinya juga tidak mungkin karena hampir semua bank konvensional sudah 100 persen hengkang dari Aceh. Menunda sesuatu yang sudah jalan saya kira tidak mungkin juga. Sekarang yang penting adalah bagaimana berbagai kebijakan-kebijakan itu bisa singkron dengan kondisi yang ada sekarang. Fakta yang sedang kita hadapi ini harus kita hadapi dengan baik, termasuk oleh pemerintah itu sendiri supaya berbagai kebijakan-kebijakan seharusnya bisa lahir dari proses yang seperti ini.

Biasanya untuk hal-hal yang baru itu dimana-mana dan dalam peristiwa apa pun, biasanya ada yang spesial. Nah, yang saya heran memang terkait dengan Qanun LKS ini bahwa ini sesuatu yang baru, tetapi dari pemerintah sendiri tidak ada sesuatu yang spesial. Sebagai contoh yang sederhana sekali seperti ini, kalau misalnya ada bisnis yang baru dibuka atau mall yang baru dibuka, itu pihak mall saja dalam beberapa bulan diawal menggratiskan parkir sebagai sesuatu yang spesial. Ini contoh kecilnya.

Jadi, ketika diberlakukan Qanun LKS ini, tidak ada sesuatu pun yang spesial dilakukan oleh para pengambil kebijakan terhadap proses adaptasi yang dilakukan di Aceh. Nah, ini persoalan para pengambil kebijakan yang mengkin kurang peka terhadap proses-proses yang terjadi di dalam implementasi berbagai kebijakan yang ada.

Ini hampir sama kejadiannya seperti pembukaan pasar di Lamdingin atau Lampulo yang seharusnya ada sesuatu yang special ketika para pedagang dari Peunayong itu pindah ke Lampulo atau ke Lamdingin, ke pasar yang baru itu, tetapi karena tidak ada yang spesial yang dilakukan oleh pengambil kebijakan maka akibatnya adalah dalam beberapa bulan para pedagang berkeluh kesah dan kita melihat mereka kembali lagi ke pasar yang lama di Peunayong.

Nah, ini kalau saya analogikan hampir sama kejadiannya dengan LKS Syariah yang kemudian berakhir dengan kita banyak mendengar, “Bagaimana kalau ini ditunda saja? Bagaimana kalau ini ditiadakan saja? Atau bagaimana?” Ini faktanya saja karena memang sesuatu yang baru harusnya ada yang spesial, tetapi ternyata dalam prosesnya para pengambil kebijakan itu, tidak ada sesuatu pun yang spesial dilakukan dalam proses peralihan antara konvensional dan syariah ini.

LIA DALI

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads