Terkait Qanun LKS, Bardan: “Bagaimana Direvisi, Qanunnya Juga Belum Jalan”

Polemik tentang penutupan bank konvensional di Aceh dan belum maksimalnya layanan bank syariah telah menjadi pembicaraan yang luas di Aceh akhir-akhir ini. Redaksi menerbitkan seri wawancara eksklusif dengan sejumlah narasumber penting, ini merupakan seri 5 dari 10 seri wawancara.

November 2018 lalu, Dewan Pertimbangan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS).

Qanun ini berlaku sejak 4 Januari 2019 maka wajib mengimplementasikan aturan berbatas waktu tiga tahun tersebut sejak diundangkan sehingga setiap orang, badan usaha dan badan hukum yang berada di Aceh wajib segera merubah transaksi keuangannya menjadi Lembaga Keuangan Syariah pada 2022.

Dengan demikian, proses ini masih menyisakan waktu lebih kurang 8 bulan lagi bagi perbankan untuk mengalihkan unit layanannya dari konvensional menjadi syariah.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPRA, Bardan Sahidi, dengan sisa waktu tersebut maka perbankan seharusnya terdorong untuk terus fokus memperbaiki layanannya dengan cepat dalam upaya memenuhi kebutuhan transaksi keuangan bagi masyarakat Aceh. Hal ini seharusnya menjadi tantangan bagi perbankan syariah yang ada di Aceh.

Berikut wawancara lengkap Jay Musta dari Kantor Berita Radio Antero dengan Bardan Sahidi.

Apakah DPRA memantau polemik yang muncul setelah penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah?

Memantau dan menerima banyak masukan, baik langsung atau yang disampaikan pada saat pertemuan proses kita di tengah-tengah masyarakat, dan juga ketika hearing dan audience dari berbagai pelaku usaha dan karyawan bank.

Apa masukan atau aspirasi dari mereka?

Ada dua hal, ada yang mendukung, ada yang kemudian masih keberatan karena berbagai sisi pemahaman. Kemudian juga dengan take over, itu kan tidak serta merta langsung seperti selama ini dengan cakupan luas layanan perbankan.

Apa yang mereka sampaikan? Apakah mereka terancam dari sisi pekerjaan mereka atau bagaimana?

Kalau dari karyawan bank kemarin itu menyampaikan masalah great kerja dan penggajian ketika mereka bekerja di bank yang baru, katakanlah unit pelayanan syariah. Great mereka turun kemudian penggajian juga turun. Ada juga yang kemudian memilih untuk pindah ke layanan konvensional di luar Aceh. Itu dari sisi karyawan. Kalau masyarakat pengguna jasa perbankan tidak seluas cakupan layanan konvensional. Kemarin saya terima dari take over credit yang selama ini melakukan pinjaman di bank konvensional, ketika banknya tutup, tutup. Kreditnya juga harus dipindahkan ke perbankan lain. Ada semacam itulah yang kemudian berubah.

Berikutnya dari layanan administratif. Administrasi perbankan apa? Ganti buku, ganti kartu ATM dan sebagainya kemudian pindah kantor cabang. Seperti itu. Nah, semua ini bisa dijelaskan karena memang Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh sudah mulai diterapkan dan sosialisasinya juga sudah mulai berjalan. Kalau kemudian disebutkan ramai-ramai, ya tidak ramai-ramai juga sih angkat kaki dari Aceh karena yang beroperasi di Aceh itu adalah produk layanan perbankan berbasis syariah.

Selain aspirasi dari masyarakat tadi, banyak juga keluhan dari dunia usaha. Apakah DPRA menerima aspirasi masyarakat seperti dari kalangan dunia usaha yang berharap tetap pada pilihan bank konvensional dan menginginkan masa transisi lebih lama sehingga bank syariah bisa berbenah?

Transisi lebih lama ini beriringan dengan waktu. Bahwa 2021 ini kan tinggal sekitar 8 bulan lagi menuju 2022. Nah, saat itulah kemudian layanan perbankan bersiap untuk mengalihkan unit layanannya dari konvensional ke syariah. Kemarin saya dengar cuma satu perbankan yang tidak siap membuka unit layanan syariahnya di Aceh.

Artinya, banyak keluhan terhadap bank syariah mulai dari layanan hingga konsep penerapan yang belum syariah. Apa tanggapan Anda?

Ya, ini tantangan tersendiri buat bank BUMN yang memiliki unit layanan syariah. BSI itu kan bank syariah terbesar karena penggabungan dari beberapa unit syariah. Demikian juga dengan bank BUMD, bank milik Pemerintah Aceh. Bank Aceh sendiri harus menangkap peluang ini sebagai tantangan tersendiri untuk memperluas cakupan layanan jasa perbankannya.

Apakah penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini sudah dikaji secara komprehensif oleh DPRA?

Sudah diqanunkan, sudah diundangkan, dan sudah dilembardaerahkan.

Baik. Gubernur Aceh pernah meminta penerapan secara penuh diberikan waktu hingga 2026, apa komentar Anda?

Qanun ini memerintahkan sampai dengan 2022. Waktunya tinggal 8 bulan lagi kan?

Januari 2022, ya?

Iya, dan saya melihat bahwa tantangannya juga harus ditangkap baik bagi BUMN, perbankan yang berbasis syariah di Aceh, agar lebih mampu beradaptasi dan menyesuaikan seluruh layanan kebutuhan perbankan yang ada di Aceh.

Kalau memang sudah banyak muncul polemik di masyarakat, apakah ada peluang revisi qanun ini?

Bagaimana direvisi, qanunnya juga belum jalan.

LIA DALI

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads