Terkait Qanun LKS, Biro Ekonomi: Konversi Ternyata Tidak Mudah

Polemik tentang penutupan bank konvensional di Aceh dan belum maksimalnya layanan bank syariah telah menjadi pembicaraan yang luas di Aceh akhir-akhir ini. Redaksi menerbitkan seri wawancara eksklusif dengan sejumlah narasumber penting, ini merupakan seri 4 dari 10 seri wawancara.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 merupakan produk hukum daerah yang mengatur tentang kegiatan Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS) sebagai dasar hukum pelaksanaan perbankan sistem syariah di Aceh. Dalam qanun tersebut disebutkan bahwa seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib mengalihkan sistem konvensionalnya ke sistem syariah. Namun, dalam proses konversi tersebut ditemukan beberapa gangguan pada sistem yang berdampak pada layanan terhadap nasabah.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Biro Perekonomian Sekda Aceh, Amirullah, menurutnya penerapan perbankan syariah di Aceh memang menemui beberapa kendala teknis. Peralihan lembaga keuangan dari sistem konvensional menjadi syariah ternyata tidaklah mudah. Namun, ia mengatakan masa transisi sedang berjalan dan berproses sesuai Qanun LKS. Dia juga  menegaskan penerapan LKS wajib dijalankan karena sudah sah menjadi qanun.

Sementara terkait surat permintaan Gubernur Aceh kepada DPRA agar implementasi Qanun LKS ini ditunda atau meminta agar operasional bank konvensional diperpanjang hingga 2026 dengan tegas dia mengatakan bahwa itu tidak benar.

Berikut wawancara lengkap Jay Musta dari Kantor Berita Radio Antero dengan Amiruddin.

Sebelumnya Gubernur Aceh sudah meminta penundaan implementasi Qanun LKS hingga 2026, apakah permintaan ini masih berlaku?

Tidak ada permintaan Pemerintah Aceh seperti yang disebutkan itu. Kita sampai saat ini masih fokus target kita penyelesaian implementasi Qanun ini di tanggal 4 Januari 2022. Jadi, bola isu yang berkembang bahwa ini diminta perpanjangan, itu tidak benar.

Artinya, tidak benar bahwa Gubernur Aceh meminta ada penundaan dari Qanun LKS ini?

Tidak ada. Saya pastikan itu tidak ada. Kabar yang beredar yang lalu, saya juga tidak tahu bersumber dari mana, yang jelas kami pastikan itu tidak ada dan tidak boleh.

Baik, tetapi apakah sejauh ini Biro Perekonomian sudah mengkaji secara komprehensif manfaat dan mudharat Qanun LKS ini? Apa hasil kajiannya?

Ya, kita tidak melakukan kajian secara khusus. Ini perintah konstitusi bahwa kita harus memantau implementasi Qanun LKS ini. Sejauh ini kita masih menjalankan. Tugas khusus sampai penerapan tidak ada. Kita disini adanya tugas sehari-hari untuk memantau perkembangannya.

Dampak dari Qanun dan tutupnya bank konvensional adalah hilangnya pekerjaan bagi karyawan tersebut dan banyak program pemerintah yang disalurkan melalui bank BRI atau Mandiri seperti di sektor pertanian tidak dapat direalisasikan di Aceh. Belum lagi banyak pengusaha yang memilih menempatkan uang di bank konvensional yang berkantor di Medan. Apa tanggapan Anda?

Konversi tidak mudah ternyata. Banyak hal yang menimbulkan permasalahan kecil. Sebenarnya terkait dengan pelaksanaan konversi itu sendiri bahwa kita tahu diperbankan itu sangat kompleks dan itu berjalan baik-baik saja. Nah, memang ada beberapa yang sampai saat ini belum bisa dilaksanakan oleh bank syariah misalnya terakhir terkait dengan program pemerintah, program Indonesia Pintar. Kebetulan memang kami dikonfirmasi oleh Syariah Mandiri dan Kemendikbud, itu mereka belum bisa mengakomodir. Nah, nanti kita jabarkan pelaksanaannya, kita usahakan melalui Bank Aceh Syariah. Sampai saat ini Kemendikbud dan Bank Aceh saja masih berkomunikasi terkait hal itu.

Banyak keluhan masyarakat dalam pelayanan bank syariah seperti BSI. Bagaimana Anda menilai kesiapan bank syariah dalam hal ini?

Betul dan memang lagi-lagi masih berproses. Masih butuh penilaian-penilaian dan kelayakan, di mana sampai hari ini bank-bank yang selama ini melakukan kegiatan konversi masih terus melakukan penyesuaian. Beberapa diantaranya seperti ada informasi dari masyarakat kalau melalui ATM itu uang mereka terpotong, tetapi tidak teraliri ke rekening dan itu memang ada dan sebenarnya itu hal yang wajar-wajar saja. Seperti masih bisa kita sebutkan yang terjadi di Aceh Timur, Langsa, BRI. Mereka langsung memperbaiki. Hanya saja mereka tidak mengekspos. Mereka melakukan pembenahan. Mereka fokus. Saya pikir hal-hal kecil itu memang ada terjadi dan itu kita pantau. Langsung kita komunikasikan dan itu tidak masalah sebenarnya.

Kalau memang masih ada beberapa masalah, mengapa tidak diberikan kesempatan dan transisi yang lebih lama jika bank syariah belum siap secara konsep maupun operasionalnya?

Iya, sependapat. Nah, untuk ini kan prosesnya panjang. Qanun kita masih ada waktu lebih kurang 10 bulan lagi dan mereka optimis selesai. Sebagai informasi saja, tiga bank Syariah Himbara, yaitu BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mandiri Syariah. Itu kan mereka berubah menjadi BSI dan itu prosesnya saja mereka sudah launching, tetapi mereka mempersiapkan segala hal masih hingga Oktober 2021. Jadi, berproses dan proses itu kami yakini jangka pendek sifatnya, tidak memiliki jangka panjang. Saya pikir begitu.

Artinya, kalau sudah begitu, apakah ada niat Gubernur Aceh untuk menginisiasi dan mengkaji ulang Qanun LKS ini?

Kita belum sampai ke sana. Kita masih fokus memantau pelaksanaannya dan sampai hari ini sebenarnya kami termasuk enjoy juga bekerja. Mereka begitu partisipatif dengan penerapan qanun ini. Mereka begitu menyambut baik. Kerja kita sedikit terkurangi dengan keseriusan perbankan ini. Secara umum bank itu mempersiapkan diri sejak awal. Sejak qanun ini diundangkan, mereka sudah melakukan rapat-rapat internal. Sebagian bank juga menargetkan konversi di tahun 2020 misalnya Bank BRI. BRI, target mereka tahun 2020 selesai.

Baik. Pak Amir, penegasan dan kita review sedikit. Gubernur Aceh meminta penundaan implementasi Qanun LKS hingga 2026 tadi seperti apa, Pak?

Tidak benar itu. Tidak ada gubernur meminta perpanjangan Qanun LKS. Tidak ada itu. Saya pastikan itu tidak ada. Kita masih fokus mengevaluasi kinerja konversi ini sampai dengan 4 Januari 2022.

Baik. Apakah Biro Perekonomian mengkaji secara komprehensif manfaat dari Qanun LKS ini?

Kita belum ada kajian. Kita sebagai salah satu unsur petugas untuk menjaga fungsi kita bersama Dinas Syariat Islam, Biro Isra, Biro Humas juga dengan BI dan OJK. Kita terus memantau perkembangannya dan kita selalu berkomunikasi terkait hal ini. Ketika ada permasalahan di salah satu bank, biasanya kita langsung eksekusi. Kita langsung rapat. Kita bahas, apa yang mereka inginkan dan apa yang harus mereka kaji. Setiap ada masalah kita pantau dan kita selalu diskusi. Tatap muka.

LIA DALI

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads