Terkait Qanun LKS, Safar: Merugikan Aceh Makanya Saya Mengajukan Gugatan

Polemik tentang penutupan bank konvensional di Aceh dan belum maksimalnya layanan bank syariah telah menjadi pembicaraan yang luas di Aceh akhir-akhir ini. Redaksi menerbitkan seri wawancara eksklusif dengan sejumlah narasumber penting, ini merupakan seri 2 dari 10 seri wawancara.

Berlakunya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS) menyebabkan bank-bank konvensional menutup operasionalnya di Aceh. Sistem syariah akan menjadi pilihan, meski mengundang polemik dan tidak semua menerimanya. Seperti yang dialami oleh seorang pengacara dan nasabah bank, Safaruddin, SH. Pada 3 Desember 2020, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena tidak bisa menerima keputusan manajemen ketiga bank tersebut menutup layanan konvensional mereka di Aceh.

Sebagai nasabah dari ketiga bank tersebut, Safaruddin bertahan menggunakan layanan konvensional,padahal layanan tersebut akan dipindahkan ke luar Aceh. Menurutnya kota paling dekat adalah Medan dengan jarak tempuh yang cukup jauh dan memakan banyak biaya. Dia juga khawatir akan dikenakan biaya tambahan ketika melakukan transaksi dengan akun konvensional di luar Aceh.

Selain hal tersebut, alasan Safaruddin menggugat juga karena menurutnya Qanun LKS mengatur bank konvensional yang sudah beroperasi di Aceh wajib membuka Unit Usaha Syariah (UUS), bukan menutup bank konvensional.Dari hasil kajiannya, dalam qanun tersebut tidak ada satu pun pasal dan ayat yang memerintahkan penutupan bank konvensional bahkan Qanun LKS dimaksudkan untuk menguatkan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh dalam rangka penguatan keistimewaan Aceh dalam menjalankan syariat Islam, seperti yang disebut dalam pasal 21 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam bahwa lembaga keuangan dan transaksi syariah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan qanun.

Oleh Bank yang mengelola dananya, Safaruddin diberi batas  waktu pemindahan hingga Juli 2021. Sementara saat ini gugatan Safaruddin sedang memasuki replik-duplik untuk kemudian akan ada putusan sela beberapa waktu ke depan.

Berikut wawancara lengkap Jay Musta dari Kantor Berita Antero dengan Safaruddin.

Bagaimana update gugatan Anda terhadap Bank Mandiri, BRI, dan BCA karena menutup bank konvensionalnya di Aceh?

Mengajukan duplik terhadap repliknya BCA dan BRI. Nah, mungkin agenda ke depan kita tunggu putusan sela karena dalam tanggapan mereka kemarin mengajukan eksepsi kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. BCA dan Mandiri mengatakan bahwa itu tidak berhak mengadili. Kalau menurut Mandiri, ini harusnya ke PTUN, tetapi itu sah-sah saja, tidak ada masalah. Saya juga sudah menanggapi kembali itu kemarin.  Sudah memberikan tanggapan. Sudah kita kirim lewat persidangan online di Jakarta Pusat. Ini masih terus berlanjut. Kita tunggu agenda selanjutnya, mungkin putusan sela nanti ke depannya.

Bagaimana jika masyarakat ingin menggugat secara class action? Apakah YARA dan IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) bersedia memfasilitasi?

Ya, ini tentu untuk kepentingan bersama, Insya Allah kita akan siap untuk memfasilitasi.

Baik. Apa yang mestinya direvisi dalam Qanun LKS ini? Apakah memang seluruh operasional bank konvensional harus tutup di Aceh?

Sebenarnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 itu tidak ada masalah. Persoalannya tentang konvensional dan syariah karena qanun ini hanya berbicara tentang lembaga keuangan syariah. Tidak menyentuh tentang lembaga keuangan konvensional. Kalau dari pemerintah sekarang itu kan ada yang sudah hengkang dan segala macam. Jadi, seolah-olah ini menyalahkan Qanun LKS tersebut, Tidak ada satu kalimat pun bahwa bank konvensional itu harus tutup. Tidak ada itu. Itu salah persepsi. Mungkin sedikit koreksi saya. Dulu sudah pernah saya usulkan ke DPR.Ada dalam pasal 2 dan pasal 65 kalau saya tidak salah, memang disebutkan di situ lembaga keuangan di Aceh itu melaksanakan prinsip syariah. Di mana perlu penambahan redaksional seperti ini? Pada kata-kata syariahnya. Seharusnya disebut Lembaga Keuangan Syariah bukan Lembaga Keuangan. Begitu juga didalam pasal 65, ada sedikit penambahan kata syariahnya supaya tidak lari ke mana-mana, tetapi kalau sampai di sini tafsirnya abu-abu,kita bisa lihat kembali semangat dari Qanun LKS ini ke mana larinya.

Qanun LKS ini lahir dari satu pasal di Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yaitu pada pasal 21 ayat 2, di mana pasal tersebut mengatakan bahwa lembaga konvensional yang telah beroperasional di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah. Nah, kalau nanti ke depannya tidak boleh membuka unit usaha lagi, ini berarti mereka buka usaha syariahnya, bukan unit usaha, tetapi bank syariahnya, tetapi tidak ada syariahnya. Jadi, kan tidak dikatakan kalau tidak ada unit syariahnya maka tutup. Tidak ada. Itu salah tafsir. Salah tafsir dari Pemerintah Aceh, OJK, dan BI. Jadi, mereka harus tegas.

Adakah upaya membangun dialog dan pemahaman yang sama terhadap Qanun LKS tersebut sehingga tidak ada tafsir sepihak dari anggota DPRA atau perbankan?

Saya kalau dengan DPRA itu sudah beberapa kali saya menyampaikan. Saya menyampaikan hal seperti itu. Malah saya usulkan agar DPRA perlu memanggil pihak perbankan, perlu memanggil para pihak yang lain untuk mendiskusikan ini. Jadi, apa yang sekarang ini salah menurut aturan. Ini merugikan masyarakat Aceh. Merugikan Aceh makanya saya mengajukan gugatan. Seperti ini nanti, hal-hal kecil yang langsung berdampak pada kita. Saya kan masih nasabah konvensional dan sekarang diberikan pilihan bagi kita untuk mengalihkan rekening kita ke syariah atau tetap bertahan di konvensional, tetapi nanti layanannya itu dipindahkan ke kota Medan. Saya tetap memilih konvensional. Nah, jika suatu saat nanti ATM saya hilang, buku saya rusak misalnya apa kita harus mengurus ke perbankannya? Tentu sayaharus pergi ke Medan. Itu contoh kecil. Belum lagi bagi yang lain. Belum lagi kalau kita melihat berita-berita misalnya penyaluran KUR oleh BRI. Sekarang BRI tidak ada lagi di Aceh. Belum lagi saya dengar keluhan-keluhan misalnya tidak ada layanan-layanan syariah di banyak perusahaan-perusahaan dagang, belum ada pembayaran yang syariahnya sehingga banyak dampak terhadap ekonomi.

Saya menyorotinya secara hukum. Pemerintah Aceh sendiri pun mengherankan juga. Pemerintah Aceh kan banyak ahli hukum, masa tidak bisa membaca qanun seperti itu arahnya kemana? Saya heran juga.Apa tidak merasa bahwa yang dilakukan ini merugikan masyarakat? Merugikan daerah? Seharusnya dengan adanya syariah itu menjadi nilai tambah bagi kita misalnya Jogja, itu mengapa gubernurnya tidak dipilih langsung? Jadi sultan langsung menjadi gubernur. Otomatis menjadi gubernur. Kemudian di DKI Jakarta ada walikota tidak pernah dipilih, ditunjuk oleh gubernur. Kemudian Papua daerah khusus misalnya. Aceh kan daerah istimewa dan khusus, seharusnya kita punya nilai tambah misalnya dulu pilkada, di daerah lain dipilih oleh DPR, kita boleh independent. Artinya, ada nilai tambah seperti itu. Nah, perbankan begitu juga. Kita ada bank syariah dan bank konvensionalnya. Sekarang yang ada BSI. Kalau di tempat lain, BSI-nya ada, bank konvensionalnya juga ada. Jadi, nilai banknya itu lebih banyak di luar dari pada di Aceh. Nah, ini yang keliru. Seharusnya pemerintah mengkaji baik secara hukum, juga bicara kalkulasi secara ekonomi. Ini saya heran juga. OJK diam. BI diam. Kalau kita tanya, ambigu jawabannya. Inilah heran kita.

Sikap Bank Indonesia dan OJK sendiri terkesan ambigu atau bagaimana menurut Anda?

Pernah saya surati OJK. OJK menyatakan bahwa masalah penutupan bank ini tergantung kepada perbankan. Tergantung kepada mereka. Tergantung kepada business plan-nya perseroan, Jadi, kalau dalam business plan-nya mengatakan menutup usaha di sini, ya sudah. Seperti itu. Mengapa ditutup konvensional di Aceh? Dasarnya apa? Jadi, seolah-olah mereka menyalahkan qanun. Itu saya tidak setuju. Selalu qanun ini yang dikorbankan sementara tidak ada kata-kata yang harus menutup bank konvensional. Jadi, itu salah.

Apakah terkesan Bank Indonesia ingin menjadikan Aceh sebagai pilot project perbankan syariah?

Bisa. Itu tidak masalah. Itu memang kita dukung. Mau project syariah. Mau apa pun project bolehlah untuk Aceh menjadi role model apa pun, saya sepakat. Tidak masalah, tetapi jangan ada keinginan menjadikan pilot project, tetapi merugikan. Ini kan pilot project, tetapi merugikan masyarakat kalau seperti ini. Kalau mau syariah, silakan. Kita dukung karena didalam Qanun Pokok Syariat Islam dikatakan bahwa Pemerintah Aceh wajib bertransaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Artinya, sekarang semua uang pemerintah itu harus bertransaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Ini bagi pemerintah kewajiban, tetapi kalau kepada masyarakat kan tidak ada kewajiban. Itu kan optional kita. Perbankan kan tidak boleh dipaksa-paksa. Jangankan pilihan perbankan, agama saja di Indonesia kan optional. Bisa memilih agama mana yang dia sukai. Apalagi perbankan. Ini kalau berbicara mengenai Hak Asasi Manusia. Saya melihat ini tidak boleh. Ini diskriminatif terhadap kita. Masa kita tidak boleh pilih bank konvensional. Boleh pilih katanya, tetapi kita kantornya ke Medan. Kan gila ini.

Saya kalau misalnya mau mengganti ATM. Coba, naik Bus itu 600 km. Ongkosnya itu RP200,000,00. PP,RP400,000,00. Belum lagi makan. Belum lagi segala macam. Habis RP200,000,00. RP600,000,00 dengan waktu satu hari satu malam perjalanan. Coba bayangkan. Apa sama perlakuan kita dengan masyarakat lain? Seperti dulu misalnya kita kehilangan ATM, kita tinggal pergi ke bank di sini. 10 menit sudah sampai kita ke bank tersebut. Prosesnya sebentar siap. Nah, ke depan kan tidak bisa seperti ini karena operasional banknya pun sudah tutup. Nah, ini yang tidak boleh, merugikan. Apakah tidak dipikirkan oleh Pemerintah Aceh?

LIA DALI

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads