Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan semua penumpang baik angkutan umum maupun mobil pribadi yang melakukan perjalanan antardaerah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut wajib membawa surat tes antigen.
“Setiap orang yang melakukan perjalanan antadaerah dalam Provinsi Aceh wajib membawa surat tes antigen. Ini berlalu mulai 3 hingga 17 Mei mendatang,” kata Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Minggu.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tujuan memberlakukan setiap orang melakukan perjalanan antardaerah di Provinsi Aceh dengan membawa surat tes antigen untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.
Pandemi COVID-19 masih berlangsung. Pemerintah, baik pusat maupun daerah terus berupaya menekan angka positif serta memutuskan mata rantai penularan dan penyebarannya.
Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan penumpangnya, baik angkutan umum maupun pribadi akan diperiksa di setiap kabupaten dan kota yang mereka datangi. Pemeriksaan melibatkan personel TNI dan Polri, Dinas Kesehatan maupun Dinas Perhubungan masing-masing daerah.
“Apabila ada penumpang yang tidak membawa surat tes antigen, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Kendaraan mereka tumpangi diperintahkan putar balik,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Oleh karena itu, mantan Kapolres Aceh Tengah dan Kapolres Aceh Tamiang itu mengingat masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam Provinsi Aceh menjalani tes antigen sebelum bepergian.
“Kami juga mengimbau operator angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa surat tes antigen jika melakukan perjalanan antardaerah dalam Provinsi Aceh,” kata Kombes Pol Dicky Sondani. Antara