Komisi V DPRA: Buruh Harus Beserikat Untuk Membela Hak

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani menyatakan bahwa semua pekerja di Aceh harus bergabung dengan serikat buruh untuk membela hak para pekerja.

Demikian diungkapkan oleh Falevi Kirani dalam rangka memperingati Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2021.

“Walaupun di Aceh selalu diperingati Hari Buruh pada setiap 1 Mei, tetapi masih banyak buruh yang tidak mau bergabung dengan serikat buruh. Sehingga perjuangan buruh untuk menuntut hak-hak nya selalu kandas,”ujar Anggota Fraksi PNA tersebut.

Falevi menambahkan, kesadaran para buruh yang rendah untuk berserikat membuka peluang bagi perusahaan dan Pemerintah Aceh untuk memperlambat implementasi Qanun No 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan beserta turunanya.

“Sampai saat ini turunan Qanun No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenaga Kerjaan beserta turunanya masih belum selesai. Di Aceh kurang lebih ada 4.000 perusahaan, siapa yang akan melakukan pengawasan jika aturanya belum dituntaskan. ” Ungkap Falevi saat dijumpai di ruang kerjanya.

Persoalan lain yang dihadapi oleh buruh di Aceh adalah masuknya tenaga kerja domestik dari luar Aceh yang semakin banyak.

“Masuknya tenaga kerja domestik ke Aceh harus diantisipasi oleh Pemerintah Aceh, jangan sampai terjadi gesekan dan semakin terpinggirnya tenaga kerja lokal. Kemudian Pemerintah Aceh harus mendorong dinas terkait supaya meningkatkan skil para buruh untuk diserap di pasar kerja lokal,” Tutup Falevi Kirani.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads