Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengukuhkan struktur Dewan Pengawas Syariah Aceh (DSA) periode 2021-2026. Nantinya para pengurus ini akan mengawasi semua lembaga-lembaga keuangan Syariah yang beroperasi di Aceh.
Melalui DSA, Pemerintah Aceh akan terus mengawal dan memfasilitasi semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh agar tetap menjalankan prinsip-prinsip Syariah.
“Kami berharap, Dewan Syariah Aceh dapat menjalankan tugasnya mengawasi penerapan fatwa Dewan Syariah Nasional pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS)di Aceh,” kata Nova usai pengukuhan di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (26/04/2021).
Dewan Syariah Aceh bekerja sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2020 tentang Dewan Syariah Aceh. Lembaga ini memiliki keanggotaan lima orang, terdiri dari tiga anggota tetap dan dua anggota pleno ex-officio dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banda Aceh dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh. Kelima anggota DSA ini akan bertanggung jawab kepada Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia melalui Gubernur Aceh.
Mereka yang dilantik adalah Profesor Dr. M. Shabri Abd. Madjid sebagai ketua merangkap anggota dan Dr. Zaki Fuad dan Dr. Eddy Gunawan sebagai anggota tetap DSA. Sementara Achris Sarwani dan Yusri dilantik sebagai anggota pleno ex-officio DSA.
Lembaga DSA, kata Nova, harus senantiasa melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Dewan Pengawas Syariah pada setiap LKS, melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Dewan Syariah Kabupaten/Kota, dan melakukan sosialisasi, edukasi serta pelatihan. Sehingga nantinya Lembaga Keuangan Syariah di Aceh benar-benar menjalankan prinsip-prinsip Syariah dalam operasional mereka.
Nova mengatakan, dengan dibentuknya DSA, semua Lembaga Keuangan Syariah di Aceh dapat memperkuat implementasi pembangunan ekonomi Syariah dalam rangka mewujudkan perekonomian yang Islami, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh, meningkatkan akses pendanaan dan usaha bagi masyarakat, serta membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jumlah Lembaga Keuangan Syariah di Aceh sangat banyak, tentu dengan personil lima orang tidak akan sanggup mengawasi secara keseluruhan di berbagai kabupaten dan kota di Aceh, karenanya dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi yang intens dengan mitra pada setiap LKS,” kata Nova.
Karena itu, lanjut Nova, ia berharap, Dewan Syariah Kabupaten/Kota segera dibentuk sebagai perpanjangan tangan DSA di daerah. Dengan demikian, seluruh lembaga keuangan yang ada di Aceh secara bersama-sama dapat merealisasikan amanah Qanun dan Peraturan Gubernur secara total dan kaffah menganut prinsip-prinsip Syariah.
“Kita menyadari cita-cita tersebut tidaklah mudah diwujudkan, tetapi melalui dukungan dan komitmen semua pihak, Insya Allah hal itu akan tercapai,” kata Nova.