Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mendukung sikap tegas dan gerak cepat Wali Kota Banda Aceh melalui Satpol PP-WH Banda Aceh yang menyegel sebuah kafe di kawasan Peunayong karena mengadakan acara musik sehingga terjadinya kerumunan dan muda-mudi yang berjoget ria pada Rabu malam (22/4/2021).
Hal tersebut disampaikan Farid di hadapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Forkopimda Banda Aceh dalam sidang paripurna istimewa memperingati HUT ke-816 Kota Banda Aceh Kamis siang (22/4/2021).
Aktivitas tersebut menurutnya tidak pantas dilakukan dan bertentangan dengan adat istiadat dan kekhususan Aceh yang menerapkan syariat Islam, apalagi dilakukan dalam bulan suci Ramadan dan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh kata Farid, mengecam keras tindakan yang menginjak-nginjak kemuliaan Ramadan dan tidak mengindahkan imbauan Forkompinda kota Banda Aceh tentang mematuhi protokol kesehatan.
“Kami meminta kepada pelaku usaha warung kopi atau kafe yang melanggar imbauan tersebut untuk dicabut izinnya, kami mendukung sepenuhnya sikap yang akan dilakukan Kapolresta Banda Aceh untuk menindak tegas para pelanggar tersebut,” katanya.
Politisi PKS ini juga mengatakan, Wali Kota Banda Aceh perlu segera memberdayakan Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang telah dibentuk untuk melakukan operasi rutin terhadap penegakan amar ma’ruf nahi mungkar di Kota Banda Aceh, seperti mengawasi dan menutup tempat-tempat yang berpotensi dan melakukan pelanggaran syariat Islam. Apalagi jika tempat tersebut tidak memiliki izin, kalaupun berizin perlu segera dicabut izinnya.
“Kami meminta kepada Wali Kota Banda Aceh untuk segera menertibkan judi online yang masih merebak di warung kopi dan kafe-kafe, karena aktivitas tersebut lagi-lagi menodai bulan Ramadan dan mendatangkan bala dari Allah Swt,” tutur Farid.