Sejumlah jurnalis yang berhimpun dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menggelar aksi solidaritas untuk Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas liputannya, Sabtu, 27 Maret 2021.
Dalam aksi yang digelar pada Kamis (15/4/2021) di depan Mapolda Aceh ini, para jurnalis membentangkan beberapa spanduk berisi protes dan kecaman terhadap pelaku kekerasan kepada Nurhadi.
Menurut AJI Banda Aceh, penganiayaan tersebut bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Secara hukum, tindakan itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karenanya, AJI Banda Aceh mengutuk keras penganiayaan Nurhadi. Penegak hukum didesak untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menghukum tegas pelakunya.
Sebelumnya, Nurhadi diketahui sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis untuk meliput kasus suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Saat kejadian, Nurhadi sedang melakukan reportase, meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menetapkan Angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kekerasan kepada Nurhadi diduga dilakukan oleh anggota Polri dan TNI. Sebelum kejadian, sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam.
Saat ditanyai, Nurhadi juga telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo. Namun seketika ponselnya dirampas, Nurhadi lalu ditampar dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Ia bahkan ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
AJI Banda Aceh memandang, apa yang menimpa Nurhadi tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang sama sekali tak beralasan dan tak dapat ditolelir. Karenanya, dalam aksi ini, AJI Banda Aceh menyatakan beberapa sikap:
- Mendesak penyidik Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dalam peristiwa ini, dan menjerat mereka dengan delik pers yakni menghalang-halangi kerja jurnalis dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur Pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, para pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan.
- Meminta Polda Aceh untuk turut menyampaikan aspirasi para jurnalis Aceh ini ke Mabes Polri, agar kasus menimpa Nurhadi diusut tuntas.
- Meminta penegak hukum di Aceh segera menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Aceh, salah satunya peristiwa pembakaran rumah jurnalis Asnawi Luwi di Aceh Tenggara tahun 2019 lalu.
- Meminta penegak hukum tetap berpegang pada MoU Dewan Pers-Mabes Polri dalam menangani setiap sengketa pers.
- Mengimbau para jurnalis, agar dalam menjalankan profesinya tetap menaati Kode Etik Jurnalistik.