Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Pidie Jaya kembali menjadi zona kuning Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh.
Zona kuning, menurut peta zonasi risiko peningkatan kasus Covid-19, merupakan zona rendah peningkatan kasus tapi belum bebas dari transmisi virus corona.
Hal tersebut dikemukakan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani dalam rilis rutinnya tentang perkembangan pandemi di Aceh, yang disampaikan kepada awak media massa di Banda Aceh, Rabu (7/4/2021).
“Daerah yang dianggap aman dari penularan virus corona adalah zona hijau,” tutur pria yang akrab disapa SAG itu.
Ia menjelaskan, pada analisis data pandemi Covid-19 per tanggal 28 Maret lalu, Lhokseumawe dan Pidie Jaya sempat menjadi zona oranye, yakni zona risiko sedang peningkatan kasus Covid-19. Tetapi, hasil analisis data per tanggal 4 April 2021 oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, keduanya kembali menjadi zona kuning, bersama 15 kabupaten/kota di Aceh.
Sedangkan kabupaten/kota yang masih zona oranye di Aceh saat ini meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, dan Kota Sabang, rinci SAG.
Selanjutnya ia mengatakan, zona kuning bukan zona aman bagi penularan virus corona, dan lebih lagi daerah oranye. Karena itu, perlu kerja keras pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk “naik kelas” ke zona hijau, melalui peningkatan testing, tracing, dan disiplin protokol kesehatan.
Deteksi kasus-kasus baru dalam masyarakat dan pelacakan kontak erat (tracing) dilakukan pemerintah daerah, yang secara teknis dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota, dan sampel sweb dikirim ke Satgas Penanganan Covid-19 Aceh.
Sedangkan protokol kesehatan membutuhkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, tidak menciptakan kerumunan, dan mencuci tangan dengan memakai sabun di bawah air yang mengalir. Disiplin protokol kesehatan masih menjadi keniscayaan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
“Disiplin protokol kesehatan terkait dengan kesadaran individual dan komunitas terbatas yang saling mengenal dan saling mengingatkan untuk keselamatan bersama,” ujarnya.