Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan serah terima pengalihan beberapa aset.
Seremonial serah terima itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se Aceh, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Jumat, (26/03/2021).
Gubernur Aceh Nova Iriansyah, bersama Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menandatangani langsung dokumen pengalihan tersebut, dan disaksikan oleh Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah dan Inspektur Aceh, Zulkifli.
Gubernur Nova Iriansyah, dalam kesempatan itu mengatakan, pengalihan aset antar Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh telah disepakati dalam pertemuan di gedung KPK Jakarta pada 11 Februari lalu.
Sedangkan Jumat hari ini dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Ada delapan objek yang diserahterimakan. Pertama adalah Gedung Banda Aceh Convention Center di Lampineung, yang akan dikelola oleh Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh juga akan mengelola Rumoh Budaya dan Pelabuhan Ulee Lheue.
Sementara itu Stadion Dimurtala Lampineung, SDN 47, Rumah Dinas Wali Kota, Pasar Almahirah Lamdingin di Gampong Gano dan Cold Storage akan diserahkan oleh Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Semoga langkah yang telah kita lakukan ini menjadi contoh bagi daerah lain yang memiliki permasalahan yang sama terkait pengelolaan aset daerah,” kata Nova.
Kepada pimpinan KPK, Gubernur Nova menyampaikan terimakasih kasih karena telah menfasilitasi pertemuan atas penyelesaian aset yang tumpang tindih tersebut.
“Terima kasih juga kepada wali kota yang telah proaktif sehingga penyelesaian masalah aset ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nova.