Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya sinergitas di antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya pemberantasan korupsi.
Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah beserta jajaran di Aceh. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh pada Kamis, 25 Maret 2021.
Firli menjelaskan bahwa KPK memiliki enam tugas dan fungsi dalam pemberantasan korupsi yang meliputi tiga strategi, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan. Hal tersebut menurutnya akan lebih maksimal jika didukung dengan sinergitas seluruh aparat penegak hukum.
“Inilah pentingnya rapat koordinasi seperti ini untuk menyamakan pemahaman atas tugas dan kewenangan KPK, sehingga dapat meminimalisir friksi dalam pelaksanaan tugas,” tegas Firli
Dalam penegakan hukum, sambung Firli, akan selalu ada saja persoalan. Namun, menurutnya, semua itu harus dikembalikan kepada tujuan hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan.
Firli juga mengingatkan bahwa pada dasarnya tujuan penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian adalah satu dan terikat pada tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh M. Yusuf menyampaikan bahwa penanganan perkara yang ditangani saat ini tidak lepas dari berbagai hambatan, seperti perkara yang berlarut-larut sehingga dipertanyakan masyarakat dan mengakibatkan rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Pada kesempatan ini kami mohon arahan, petunjuk, dan bimbingan agar penanganan perkara ke depan sesuai harapan,” ujarnya.
Senada, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh Raden Purwadi dalam sambutan yang dibacakan mewakili Kapolda menyampaikan pentingnya sinergitas dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan sinergi antara penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Hal utama adalah meningkatkan sinergi antar penyidik dengan menyelenggarakan koordinasi baik formal seperti MoU maupun informal melalui silaturahmi dan tatap muka untuk meningkatkan hubungan emosional sesama penyidik, serta sinergi operasional dalam bentuk penyidikan bersama terkait kasus yang rumit,” urai Purwadi.
KPK berharap dengan sinergitas ini dapat menjadi satu langkah perbaikan bersama dalam pemberantasan korupsi di Aceh.
“Dengan kewenangan supervisi, KPK dapat membantu persoalan-persoalan penanganan perkara di lapangan terkait perhitungan kerugian keuangan negara, bolak-balik berkas perkara, atau menghadirkan ahli,” tutup Firli.