Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi kepada para dosen dan mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh melalui kuliah umum bertajuk Pembekalan Antikorupsi bagi Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala, Kamis (25/03/2021).
Kuliah umum yang digelar di Aula Gedung Academic Activity Centre Unsyiah ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Rektor Samsul Rizal, para wakil rektor, dosen, serta mahasiswa berjumlah sekitar 1000 peserta baik secara daring maupun luring terbatas.
Firli berpesan kepada mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat untuk turut andil berkontribusi dalam mewujudkan tujuan bernegara.
“Mahasiswa adalah bagian dari anak bangsa yang harus turut andil untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Caranya dengan menjadi mahasiswa yang berintegritas dan jujur, demi memumpuk sikap antikorupsi di masa mendatang,” pesan Firli.
KPK, sebut Firli, mencatat terdapat 14 kasus korupsi di Aceh yang telah ditangani KPK dengan berbagai jenis dan modus tindak pidana korupsi.
Angka ini, sambungnya, cukup untuk mengingatkan agar tidak lagi melakukan perbuatan korupsi. Oleh karena itu, Firli meminta, civitas akademika perlu memahami modus korupsi agar dapat terhindar sekaligus bisa mengingatkan lingkungan sekitar dari bahaya perbuatan korupsi baik di lingkungan kampus, rumah, maupun lingkup bermasyarakat.
“Penting untuk menjadi pengingat adik-adik mahasiswa, nanti kalau sudah lulus dan bekerja. Sebesar apapun pendapatan kita tidak akan pernah cukup kalau mengikuti gaya hidup, bukan kebutuhan hidup,” tegas Firli.
Dalam kuliah umum ini Firli juga menjelaskan tentang sebab-musabab seseorang melakukan korupsi. Di antaranya karena sifat keserakahan manusia, kesempatan yang dimiliki, sistem yang buruk, serta lemahnya integritas pada diri seseorang. Oleh karenanya, Firli mengingatkan, pentingnya membangun integritas kampus dengan salah satunya menerapkan pendidikan antikorupsi.
“Dari Unsyiah, saya ingin melihat nantinya muncul agen-agen pembangun integritas dan penyuluh antikorupsi, agar orang di sekitar kita takut dan tidak lagi melakukan korupsi,” tutup Firli.
KPK berkomitmen kuat untuk terus mendorong seluruh civitas akademika kampus dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya dilakukan melalui perbaikan tata kelola pendidikan tinggi dan penerapan kurikulum pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.