Dinas Sosial Aceh kembali menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan adopsi anak tahap ke-II yang belangsung di Banda Aceh, Selasa (23/03/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan pejabat eselon III tingkat kabupaten/kota di Aceh serta para pekerja social dari Sakti Peksos yang ada di 8 kabupaten/kota.
Dalam sambutannya Plt kepala dinas sosial Aceh Devi Riansyah mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dengan disahkannya undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia menjelaskan Undang-undang ini mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan pemenuhan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak, salah satunya solusi untuk menangani permasalah anak dimaksud yaitu dengan memberikan kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak.
“Tujuan pengangkatan (Adopsi) anak untuk memberikan yang terbaik bagi anak tersebut dan baru bisa dilakukan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan pada adat kebiasaan setempat, karena anak adalah anugrah yang paling berharga yang diberikan oleh allah swt kepada kita serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan anak adalah sumber daya manusia bagi pembagunan nasional, maka perlu adanya pembinaan kepada anak yang berkualitas sedini mungkin,” ujar Devi.
Selama ini menurut Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini, sangat banyak terjadinya penyimpangan yang terjadi tengah masyarakat atas pelaksanaan adopsi anak, yaitu pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, pemalsuan data, perdagangan anak, bahkan telah terjadi jual beli organ tubuh anak.
“Untuk itu perlu pengaturan tentang pelaksanaan pengangkatan anak, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, yang dituang dalam bentuk perturan pemerintah, nah yang kita lakukan hari ini dalam Bimtek adalah mensosialisasikan peraturan pemerintah tentang adopsi anak, sehingga para peserta yang hadir dapat menerapkan dengan baik sesuai harapan ditengah masyarakat nantinya,” sambung Devi
Devi berharap kepada peserta yang hadir terutama dari Sakti Peksos diseluruh Aceh yang merupakan petugas lapangan agar meningkatkan keseriusannya dalam mengikuti Bimtek tersebut mengingat materi yang diajarkan akan berhubungan langsung dengan proses adopsi anak.
Apalagi di Provinsi Aceh, animo masyarakat yang ingin menjadi orang tua angkat cukup tingi, maka penerapan prosedur adopsi anak sesuai perundangan yang berlaku sangat penting, agar terhindar dari masalah dikemudian hari.
“Setiap bulan, Dinsos Aceh menerima sebayak 5 s/d 10 pasangan Suami-Istri yang mengajukan permohonan adopsi anak, artinya, potensi orang Aceh menjadi orang tua angkat cukup tinggi,” tutup Devi.