Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Aceh, melakukan penggeledahan di kantor
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa TA. 2017 dengan Nilai Kontraktor, sebesar Rp 11.217.385.00,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan, SH.MH kepada media menyampaikan, bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti yang mempunyai relevansi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan pangwa TA.2017 sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat di jadikan barang bukti di pengadilan nantinya.
Penggeledahan dilakukan pada dua tempat yakni BPBA dan pada PT. Zarnita Abadi.
Tim yang di pimpin oleh kasi Tindak pidana khusus Kejari Pidie Jaya, yang tiba di kantor BPBA sekira jam sekita jam 09.30 WIb selesai jam 11.00 WIB, berhasil membawa sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100%.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rekonstruksi jembatan pangwa TA. 2017 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Oktober 2020 dan pada tanggal 23 Februari 2021 telah ditetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan yakni an. tsk. Mah (Direktur PT. Zarnita Abadi), Tsk. AZH (pengendali CV. Tri Karya Pratama Consultan), Tsk. Mur (Direktur CV. Trikarya Pratama Consultan).