Tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Aceh Tenggara dalam perkara dugaan korupsi pengunaan dana Pada kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2017 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 909.002.679.-.
Hal itu terungkap berdasarkan siaran pers yang dikirim oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi, SH, MH, Kamis (18/03/2021).
Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak 2 orang yaitu M. Ir (kepala Sekretariat/Kuasa Pengguna Anggaran) dan Dik(bendahara pengeluaran) KIP Aceh Tenggara.
Selain menerima 2(dua) tersangka JPU jg menerima penyerahan barang bukti berupa uang sebesar Rp.909.002.679,-(sembilan ratus sembilan juta dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Terhadap kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane.