Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan 19 perempuan yang melanggar syiar Islam karena nongkrong di warung kopi dan berkaraoke hingga larut malam.
“Sebanyak 19 perempuan kita amankan tadi malam dari tempat warung kopi dan tempat karaoke,” kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Rabu.
Heru mengatakan 19 perempuan tersebut diamankan di dua tempat berbeda yakni delapan orang di salah satu warung kopi perkotaan, dan 11 lainnya di tempat kuliner kawasan Ulee Lheue yang juga menyediakan fasilitas karaoke.
Heru menyebutkan para perempuan tersebut diamankan karena telah melanggar syiar Islam yang diatur dalam qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang akidah, ibadah dan syiar Islam.
“Mereka semua sudah diamankan ke kantor, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pembinaan,” ujarnya.
Kata Heru 19 perempuan tersebut akan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing setelah diberikan pembinaan. Namun, mereka tetap disanksi wajib lapor sebanyak tiga kali selama masa pembinaan.
“Selama pembinaan, mereka juga wajib lapor sebanyak tiga kali, dalam seminggu sekali melapor,” kata Heru.
Tidak hanya kepada mereka, lanjut Heru, pembinaan juga diberikan kepada penyedia tempat agar tidak mengizinkan perempuan beraktivitas di sana hingga tengah malam.
“Kalau hanya sekedar karaoke dibolehkan, tetapi jangan sampai larut malam, dan juga tidak boleh bercampur antara laki-laki dengan perempuan,” ujarnya. Antara