Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah, mengingatkan tentang masih banyaknya penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat atas pelaksanaan adopsi anak.
Penyimpangan tersebut berupa adopsi tanpa prosedur yang benar, pemalsuan data, dan perdagangan anak.
Hal itu disampaikan Devi Riansyah saat membuka kegiatan “Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Adopsi Anak” angkatan I (pertama) di salah satu hotel di Banda Aceh, Senin (12/3/2021). Kegiatan ini diikuti oleh para Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
“Untuk itu perlu pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengangkatan anak, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat yang dituang dalam bentuk peraturan pemerintah,” kata Devi Riansyah.
Menurut Devi, peraturan pemerintah ini dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan yang mencakup ketentuan umum, jenis pengangkatan anak, syarat-syarat pengangkatan anak dan tata cara pengangkatan anak, bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pengawasan dalam pelaksanaan pengangkatan anak dan pelaporan.
“Peraturan ini juga dimaksudkan agar pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga mencegah terjadinya penyimpangan yang pada akhirnya dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak, demi masa depan dan kepentingan terbaik anak,” kata Devi.
Devi menuturkan, anak adalah anugerah yang paling berharga yang diberikan oleh Allah SWT, dan merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sumber daya manusia bagi pembangunan nasional.
Maka untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas sangat diperlukan pembinaan sejak dini yang berlangsung secara terus – menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan perkembangan fisik, mental dan sosial anak.
Menurut Devi, kondisi ekonomi nasional yang kurang mendukung sangat mempengaruhi perekonomian keluarga dan berdampak pada tingkat kesejahteraan anak Indonesia.
“Kenyataan yang kita jumpai sehari-hari di dalam masyarakat masih banyak dijumpai anak-anak yang hidup dengan kondisi yang tidak menguntungkan, dimana banyak ditemukan anak jalanan, anak terlantar, yatim piatu dan anak penyandang disabilitas dengan berbagai masalah, yang memerlukan penanganan yang serius dari berbagai pihak,” katanya.
Devi menambahkan, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan pemenuhan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak, salah satunya solusi untuk menangani permasalahan anak dengan memberikan kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak.
Sementara itu, kata Devi, tujuan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan hanya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan adat kebiasaan.
“Mengingat masih banyaknya penyimpangan dalam masyarakat terhadap adopsi anak, maka perlu pengaturan tentang pelaksanaan pengangkatan anak, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, yang dituang dalam bentuk peraturan pemerintah.,” tutup Devi.