Pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Aceh pada tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibanding dua tahun silam, yakni mencapai 50 persen.
Ini artinya pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan tata kelola di delapan bidang yang terangkum dalam MCP atau capaian pencegahan korupsi telah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu terungkap dari presentasi dalam Rapat Koordinasi dan Diseminasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) 2021 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Auditorium Lantai 1 gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Maret 2021.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah MKes dan Inspektur Aceh Ir Zulkifli MM, serta sejumlah Sekda dan Inspektur Kabupaten/kota di Aceh, meliputi Aceh Besar, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Aceh Singkil, Simeulue, Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa.
Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko, mengharapkan pada tahun 2021 capaian MCP Aceh bisa lebih baik lagi dibandingkan tahun 2020.
“Jadi mohon kita sama-sama capai MCP yang bisa lebih bagus, kalau bisa 70 persen ke atas. Targetnya 85 persen,” kata Didik
Didik optimis jika Aceh bisa mencapai nilai tersebut, bahkan lebih baik lagi. Salah satu cara untuk menggapai hal itu adalah dengan terus melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihaknya.
Mereka siap membantu agar MCP Aceh menjadi lebih baik. “Sekda dan Inspektur Aceh bisa mengajak semuanya yang di daerah, untuk mencapai nilai yang lebih bagus. Kalau ada hambatan silahkan koordinasi dengan kami, kalau bisa kita bantu, akan kita bantu,” ujar Didik.
MCP sendiri merupakan, salah satu program KPK dalam pencegahan korupsi terintegrasi, melalui perbaikan tata kelola 8 bidang/area yang terangkum dalam MCP.
Adapun ke delapan bidang itu, di antaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu satu pintu, Kapabilitas APIP.
Selanjutnya, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa untuk Kabupaten/Kota.