Tiga lembaga negara yakni Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-undang DPD RI akhirnya memutuskan menarik RUU tentang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun prioritas.
Keputusan ini diambil setelah Menteri Hukum dan Ham, Yasona H Laoly, Ketua Banleg DPR RI Supratman Andy Aqtas dan Badikenita Boru Sitepu selaku ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI mengadakan rapat koordinasi prolegnas dan menandatangani langsung keputusan tersebut.
Dengan demikian, wacana revisi Undang-undang pemilu secara konstitusional resmi dihentikan. Akibatnya pelaksanaan pemilu akan kembali merujuk kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, termasuk pilkada yang dipastikan akan dilaksanakan juga secara serentak tahun 2024.
Plt Ketua KPU, Ilham Saputra, saat dimintai tanggapannya oleh awak media pada Rabu, (10/03/2021), mengatakan bahwa pasca ditariknya revisi RUU Pemilu dari prolegnas, maka konsekuensinya adalah pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2024, termasuk pilkada Aceh. Namun demikian menurutnya, keputusan akhir tetap di tangan presiden.
Apalagi, tambahnya, DPRA telah menyurati presiden yang meminta agar pilkada Aceh tetap dilaksanakan tahun 2022.
Keputusan ini tentu saja juga ikut berdampak pada tahapan pelaksanaan pilkada di Aceh. Sebelumnya, bertolak belakang dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, KIP Aceh justru telah menetapkan bahwa pelaksanaan pilkada di Aceh akan diselenggarakan tahun 2022.
Meski tahapan pelaksanaannya telah ditetapkan, namun hingga kini KIP Aceh mengakui bahwa anggaran untuk penyelenggaraan pilkada masih belum jelas.
Saat dihubungi secara terpisah oleh wartawan Kantor Berita Radio Antero pada Kamis (11/03/2021), Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu kepastian.
“Ya. Kita menunggu. Tahapan sudah kita tetapkan. Kita menunggu keputusan politiknya. Kalau keputusan presiden belum ada, maka saya yakin anggaran itu tidak akan diberikan. Karena mereka juga menunggu dari Mendagri membuka mata anggaran. Kalau anggaran tidak ada, mustahil kita dapat menyelenggarakan pilkada Aceh tahun 2022. Secara otomatis, tahapan itu akan tertunda” Kata Samsul Bahri saat dimintai tanggapan atas dicabutnya RUU Pemilu dari Prolegnas.
(Mila Maisarah)