Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengajak semua pihak dan seluruh elemen masyarakat di seantero Aceh untuk secara bersama, merapatkan barisan dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di Aceh yang trend nya sudah sangat mengkhawatirkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kepada awak media usai menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 158 kg dan shabu seberat 13,6 kg, di lapangan Jasdam Kodam Iskandar Muda.
“Forkopimda Aceh bersama seluruh pemangku kebijakan sudah bersepakat untuk merapatkan barisan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang lebih masif. Ini adalah tuntutan, karena upaya pemberantasan narkoba adalah pekerjaan berat, tentu tidak bisa dilakukan hanya oleh satu atau dua instansi atau secara parsial. Langkah sinergitas, menjadi sesuatu yang harus kita lakukan. Sebagai musuh bersama, Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk turut serta dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Bumi Serambi Mekah,” ujar Gubernur.
Saat ini, sambung Gubernur, para pemangku kebijakan sedang merumuskan strategi yang lebih efektif dalam upaya pemberantasan narkoba. Nova meyakini, kegiatan hari ini merupakan salah satu bagian dari upaya sosialisasi yang cukup penting dan efektif untuk mengajak masyarakat terlibat dalam berbagai upaya pemberantasan narkoba.
“Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Di hulu itu mulai dari pengedar, pemakai dan jaringan-jaringan lainnya, sedangkan di hilir adalah upaya penyadaran. Dengan demikian supply dan demandnya akan semakin mengecil. Sementara di sisi lain, aparat penegak hukum terus melakukan upaya-upaya hukum sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” kata Nova.
Sementara itu, Oditur Militer Kodam Iskandar Muda Marsekal Muda TNI Sujono menjelaskan, pemusnahan barang bukti hari ini adalah barang bukti yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini berasal dari 22 perkara yang terjadi sejak Bulan April 2020 hingga Februari 2021.
“Sejak 2020 untuk wilayah hukum Oditur Militer 0101/Banda Aceh ada 24 orang dengan 22 berkas perkara yang melibatkan bintara dan tamtama di jajaran Kodam Iskandar Muda, yang ditangani perkaranya oleh Odmil 0101/Banda Aceh. Hasil pengungkapan ini berkat kerjasama BNN, Penyidik Polisi Militer, rekan-rekan dari kepolisian dan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama ini,” ujar Marsekal Muda TNI Sujono
Sementara itu Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan, bahwa siapapun yang terlibat dalam tindakan penyalahgunaan narkoba akan berhadapan dengan hukum, termasuk internal kepolisian sekalipun.
“Sama degan apa yang disampaikan oleh Oditur Militer tadi, bahwa siapapun yang berbuat kita tindak tegas, termasuk internal pun akan kita bersihkan. Karena ibarat sapu, jika sapunya kotor ya tidak akan bersih. Jika ingin melakukan pembersihan ya kita bersihkan dari dalam. Prinsipnya tentu sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolri, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pidana narkoba hukumannya jelas, pidanakan, pecat, selesai,” tegas Kapolda.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mengajak semua pihak untuk ikut serta memberantas narkoba di Aceh. Peran serta masyarakat sangat penting dan menentukan keberhasilan pemusnahan narkoba.
“Upaya penangkapan yang dilakukan selama ini adalah bagian dari upaya memutus rantai suplai, namun yang lebih penting adalah memutus permintaannya atau demand reduction. Mari bersama membangun dan menyelamatkan generasi emas Aceh yang sehat dan bebas narkoba.”
Untuk mempersempit dan menghentikan peredaran narkoba, kata Wahyu, Kepolisian Daerah Aceh telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti bea cukai dan TNI Angkatan Laut untuk mengawasi jalur masuk via laut. Ia mengatakan, garis pantai Aceh yang panjang menjadi salah satu potensi yang mudah bagi pengedar untuk memasuki wilayah Aceh.