Polemik tentang kelanjutan pembangunan IPAL yang berlokasi di kampung pande terus bergulir. Masyarakat Kota Banda Aceh mengecam rencana pemerintah melanjutkan pembangunan di atas temuan situs makam kuno di daerah tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Saminan menyebutkan bahwa telah ada itikad baik dari pemerintah kota untuk melestarikan peninggalan sejarah yang ada di Kota Banda Aceh.
“Memang pembangunan IPAL setelah di teliti masuk kedalam zona inti II. Maka dari itu, pembangunannya sempat di hentikan. IPAL terlanjur di bangun di zona inti sebab tidak maksimalnya upaya pelestarian cagar budaya di masa lalu,” kata Saminan, Sabtu 27 Februari 2021, di kediamannya.
Menurut Saminan, Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini sangat serius melindungi situs-situs sejarah yang ada. Hal tersebut dibuktikan dengan dibentuknya tim peneliti situs sejarah di Gampoeng Pande sebelum pembangunan IPAL tersebut dilanjutkan. Penelitian ini dimaksudkan untuk memastikan agar pembangunan tersebut tidak merusak situs-situs sejarah penting.
“Jika pada akhirnya proyek pembangunan IPAL ini dilanjutkan, pasti atas dasar yang kuat, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para pakar.”
Saminan menambahkan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen untuk melestarikan situs-situs peninggalan sejarah yang ada di kawasan Kota Banda Aceh. Komitmen tersebut diwujudkan dengan membentuk tim untuk menginventarisir situs sejarah yang ada di Kota Banda Aceh.
“Ditahun ini, kami juga sudah mencatat ada 68 situs sejarah yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya. Hal tersebut merupakan hasil penelitian dan inventarisir yang dilakukan Pemerintah Kota mulai tahun 2020 dan akan dilakukan pelestarian di tahun 2022,” ungkapnya.