Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mulai mengusut dan mendalami investasi diduga bodong yang dipraktikkan Investasi Dinar Khalifah dengan nilai mencapai Rp20 miliar
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan paket investasi yang ditawarkan Dinar Khalifah beragam, mulai dari uang melalui perdagangan, umrah, rumah, maupun kendaraan roda empat.
“Pengusutan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Aceh terkait adanya dugaan praktik investasi bodong Dinar Khalifah,” kata Kombes Pol Winardy.
Didampingi Kepala Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Indra Novianto, Kombes Pol Winardy mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui investasi tersebut tidak memiliki izin dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Perlindungan Konsumen.
“Setelah dicek, memang tidak ada izin, baik itu izin mengumpulkan uang dari masyarakat maupun izin perdagangan uang. Kedua kegiatan tersebut seharusnya ada izin dari OJK,” kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan total investasi yang dikumpulkan Dinar Khalifah berkisar Rp15 miliar hingga 20 Miliyar Rupiah dengan korban lebih kurang 250 orang.
“Dari hasil pemeriksaan, keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut tak kunjung dibayar sampai jatuh tempo sesuai kesepakatan,” kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan pandemi COVID-19 menjadi kendala dalam proses pengusutan. Sebab, petugas harus berkoordinasi dengan saksi ahli yang berada di luar daerah.
“Ada saksi ahli di luar daerah yang akan dimintai keterangannya. Namun karena masih pandemi menjadi terkendala. Akan tetapi penyidikan itu saya pastikan tetap berjalan dengan lancar,” kata Kombes Pol Winardy. Antara