DPRK Dukung Regulasi Gampong Bersinar di Kota Banda Aceh

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, DR Musriadi Aswad mendorong Kota Banda Aceh dapat segera mengeluarkan Perwal atau Qanun untuk mendukung terbentuknya Gampong Bersinar atau bersih narkoba.

Pernyataan ini disampaikan Musriadi dalam pemaparan materi Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba untuk lingkungan masyarakat Gampong di Hotel Kyriad Muraya, Kamis 25/2/2021.

“Perlu dukungan semua dan keluarga dan gampong adalah benteng terkuat pencegahan narkoba, sudah harus ada Perwal atau Qanun,” kata Musriadi Aswad.

Lebih lanjut Musriadi juga menyatakan bahwa desa atau gampong bisa menggunakan dana desa untuk melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Selain itu, kata Musriadi juga diperluka sinergi Babinsa dan Bhabinkantibmas dengan Pemerintah Gampong untuk mendukung Gampong Bersinar tersebut.

“Ini kerja bersama dan kita harus sinergi untuk Banda Aceh Bersinar, kami Komisi I mendukung penuh upaya melahirkan regulasi pencegahan dan pemberantasan narkob,” katanya.

Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Ketua Komisi I DPRK atas dukungannya terhadap Gampong Bersinar. Pihaknya juga mengharapkan dukungan stakeholder lain agar semua gampong di Kota Banda Aceh dapat ditetapkan sebagai Gampong Bersinar.

“Alhamdulillah, dukungan Komisi I DPRK dan seluruh stakeholder lainnya sangat penting agar tidak ada tempat narkoba di Banda Aceh dan kita bisa jadikan kota ini Gemilang tanpa narkoba,” kata Hasnanda.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads