Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan salah seorang DPO.
DPO atas nama Yusri merupakan terpidana tindak pidana Korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan TA. 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 619.520.128 (enam ratus sembilan belas juta lima ratus dua puluh ribu seratus dua puluh delapan rupiah) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yusri ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada pukul 13.00 WIB (16/02/2021) setelah tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 3 minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan.
Yusri merupakan terpidana tindak pidana korupsi yang terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.