Fatwa MUI: Aktivitas Buzzer Hukumnya Haram

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial (medsos).

Dia menyebut, MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer.

“Dalam ketentuan hukum diatur, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” kata Asrorun dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

“Demikian juga (untuk) orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ucap dia.

Sementara itu, di bagian lain fatwa yg sama, diatur mengenai pedoman pembuatan konten yang menyinggung profesi buzzer.

Bagian itu menyebutkan, tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

Selain itu, Asrorun menyampaikan sejumlah ketentuan lain soal konten dan informasi di media sosial.

Pertama, kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

“Kemudian, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,” ucap Asrorun.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, beberapa tahun terakhir, semakin banyak pihak yang menggunakan buzzer media sosial untuk tujuan tertentu.

Bahkan, pada 2019, buzzer juga digunakan untuk mendukung Jokowi, seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Saat itu, Moeldoko meminta kepada buzzer pendukung Jokowi untuk tidak menyuarakan hal yang destruktif bagi pemerintah Jokowi, tetapi dukungan politik yang lebih membangun.

Belakangan buzzer kembali hangat diperbincangkan setelah Kwik Kian Gie, tokoh ekonomi Indonesia, merasa ketakutan untuk mengemukakan pendapat yang berbeda.

Sebab, setelah pendapat atau kritik itu terucap, ia diserang habis-habisan oleh para buzzer.

“Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yang berbeda dng maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja di- buzzer habis2an, masalah pribadi diodal-adil. Zaman Pak Harto saya diberi kolom sangat longgar oleh Kompas. Kritik2 tajam. tidak sekalipun ada masalah,” tulis Kwik melalui akun Twitter-nya.

Pengamat komunikasi dan budaya digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan mengatakan, buzzer memiliki pengaruh yang sangat besar pada era digital saat ini.

Menurut dia, buzzer sebenarnya merupakan satu hal yang wajar dalam ilmu komunikasi, yaitu ketika produsen pesan menyampaikan pesan dan merasa pesannya harus diperkuat.

“Di media sosial, pendapat yang baik itu bisa diperkuat oleh followers. Nah, itu dalam situasi yang alamiah di dunia media sosial,” kata Firman kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

“Tetapi, dalam kenyataannya kemudian ada satu pihak yang memulai dengan memfabrikasi dukungan, bisa pakai buzzer yang dibayar, bisa pakai bot untuk membentuk suasana,” ucap dia. KOMPAS

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads