Kapal pesiar La Datcha George Town milik Rusia terpantau berada di Perairan Aceh Besar, Aceh. Kapal tersebut diketahui tanpa izin masuk Indonesia dan sudah lego jangkar sejak empat hari lalu.
“Kapal La Datcha George Town berangkat dari Maladewa menuju Singapore, sehingga singgah di perairan Pulo Rusa sejak 4 Februari 2021. Namun untuk melanjutkan perjalanan ke Singapore belum dapat ditentukan jadwal berangkatnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam keterangan kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Winardy mengatakan keberadaan kapal itu diketahui personel Polsek Lhoong, Jumat (5/2) lalu, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Saat itu kapal wisata tersebut lego jangkar di sekitar Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.
Usai menerima informasi, polisi berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengetahui kedatangan kapal asing tersebut. Winardy menyebut kapal itu diketahui tidak mengantongi izin masuk ke wilayah Indonesia.
“Hasil pengecekan Automatic Identification System (AIS) dari kapal tersebut menunjukkan bahwa kapal La Datcha tidak menghidupkan AIS dan tidak menjawab panggilan radio,” jelas Winardy.
Tim gabungan sepakat memeriksa keberadaan kapal pagi tadi. Ketika petugas tiba di kapal, di sana sudah ada Kapal TNI Angkatan Laut (AL) Iboih dengan Komandan Kapal Kapten Laut (P) Surya Dharma dari Lanal Sabang.
Winardy menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui kapal itu membawa 18 penumpang, termasuk kru. Nakhoda kapal, Alexander Baronjan, mengakui tidak menghidupkan AIS dengan alasan kondisi generator sedang tidak stabil.
“Awak kapal bersedia dilakukan pemeriksaan dan melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan. Kapal tersebut sudah ditarik ke Ulee Lheue, Banda Aceh,” ujarnya.
“Selama berada di perairan Pulo Rusa mereka mengaku hanya menikmati wisata dan snorkeling untuk melihat keindahan taman laut,” sambungnya.
Kesalahan lain yang dilakukan awak kapal, kata Winardy, adalah tidak mengibarkan bendera Merah Putih. Nakhoda kapal beralasan pihaknya belum meminta izin ke pihak otoritas pelayaran untuk memasuki wilayah Indonesia.
Kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran. Beberapa pelanggarannya, yakni tidak memberi tahu aktivitas lego jangkar, tidak menaikkan bola-bola hitam tanda darurat serta tidak menyalakan AIS.
“Awak kapal akan di-swab dan setelah hasilnya keluar mereka akan dibawa ke Lanal Sabang. Untuk penanganan lebih lanjut, akan dilakukan koordinasi lintas sektoral,” kata Winardy. Detik