Kemenag Aceh dan Baitul Mal Bersinergi Tingkatkan Zakat, Infak dan Wakaf

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Baitul Mal Provinsi menyatakan bersinergi untuk melakukan peningkatan Ziswaf (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) di Aceh.

Peningkatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi ke seluruh Instansi pemerintah, BUMN dan BUMD yang ada di wilayah Aceh.

Hal ini diungkapkan kedua pimpinan ke dua lembaga pada audiensi Pimpinan dan Kepala Sekretariat Baitul Mal ke Kanwil Kemenag Aceh, Jum’at (05/02).

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg menyambut baik kunjungan tersebut sebagai silaturrahmi dan upaya bersama meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.

“Alhamdulillah, semoga pertemuan ini memberi berkah, kita siap untuk bersinergi dan saling mendukung dalam meningkatkan ziswaf di Aceh, dari berbagai sektor,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, sosialisasi yang masif terkait zakat infak sedekah dan wakaf perlu digencarkan secara bersama.

“Sebenarnya, zakat bukan berasal dari gaji ASN saja, tapi banyak lagi sumber lain di luar yang perlu dikembangkan, seperti wakaf tunai dan produktif,” kata Iqbal.

Berbagai sumber ini, kata Iqbal butuh pengelolaan yang profesional dan punya sumber daya yang memadai, semua itu dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan di tengah masyarakat.

“Kita hadir untuk memberikan pemahaman dan memudahkan masyarakat, sehingga ke depannya penghasilan dari Ziswaf makin lebih baik, dan kehadiran kita dirasakan manfaatnya,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa upaya sosialisasi di Kemenag Aceh juga dapat melibatkan unsur hingga tingkat grass root, seperti KUA yang berada di Kecamatan dan Penyuluh Agama yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid mewakili tim rombongan Baitul Mal mengucapkan terimakasih atas sambutan di Kanwil Kemenag Aceh.

“Selain sebagai silaturahmi kami ingin bersama-sama melakukan sosialisasi Ziswaf (Zakat, infak, sedekah dan wakaf). Kami juga berkoordinasi dalam rangka membahas tentang kewajiban berzakat serta pengitungan zakat yang tepat untuk disalurkan,” kata Prof Nazaruddin.

Ia membahas tentang implementasi amanah UUPA pasal 192 terkait Zakat Pengurang Pajak.

“Kami meminta dukungan Kemenag tentang zakat sebagai pengurang pajak secara khusus untuk wajib pajak dan Muzakki di Aceh,” katanya.

Ia menjelaskan zakat pengurang pajak menjadi terobosan pengelolaan harta umat Islam Aceh secara profesional dengan integrasi antara zakat dan pajak sebagai pendapatan asli daerah.

“Kita optimis bahwa potensi zakat akan meningkat jika zakat pengurang pajak diterapkan. melalui zakat, akan adanya pemerataan pendapatan dan hilangnya kesenjangan sosial,” ujar Nazaruddin.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads