Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan Razali terpidana tindak pidana pemalsuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun.
Razali ditangkap tim Tabur Kejaksaan di salah satu warung kopi di daerah Lampulo, Kota Banda Acehpada pukul 12.00 WIB (03/02/2021) setelah tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Razali merupakan terpidana tindak pidana Pemalsuan yang terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 2248 K/Pid/2012 tanggal 25 Juni 2012 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 7 bulan penjara.
Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.