Sebanyak 23 nelayan asal Aceh dari 28 orang yang baru dipulangkan dari India mengikuti siaran langsung ucapan Thank You Indonesia sebelum menuju ke Aceh.
Sementara, lima nelayan lainnya dinyatakan positif Covid-19, setelah keluar hasil tes swab yang kedua.
Siaran langsung tersebut dilakukan melalui akun sosial media Facebook dan Instagram Badan Penghubung Pemerintah Aceh dengan tema “Thank You Indonesia”, yang digelar di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal mengatakan, siaran langsung ini digelar supaya para nelayan bisa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah, karena sudah mengurus kepulangan mereka ke Indonesia.
“Selain itu, masyarakat Aceh khususnya keluarga mereka juga bisa menyaksikan langsung keberadaan para nelayan itu setelah dipulangkan dari India. Dan ini juga didukung oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pusat dan manajemen hotel yang sudah memfasilitasi tempat hingga terlaksananya acara ini,” katanya didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur.
Almuniza mengatakan, untuk lima nelayan yang terkonfirmasi Covid-19, akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran.
“Mereka di sana akan diisolasi terlebih dahulu maksimal 14 hari sebelum dipulangkan ke Aceh. Tapi itu juga tergantung hasil tes swab dihari terakhir mereka diisolasi,” jelasnya.
Sementara itu, ke-23 nelayan itu akan dipulangkan ke Aceh pada Rabu, 3 Februari 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 146 sekitar pukul 12.00 WIB.
Pemerintah Aceh juga berterimakasih kepada pihak Kementerian Luar Negeri RI, Satgas Covid-19 Pusat, KKP, serta manajemen hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta. Karena sudah mendampingi mereka selama di Jakarta.
Diketahui, ke-28 nelayan asal Aceh itu, ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu, ketika melaut dengan kapal KM BST 45, dan dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI