Forum Bersama Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Se Aceh bahas Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam rangka penguatan Ekonomi dan Perbankan Syariah di Aceh, kegiatan tersebut berlangung di Ruang Sidang Gedung Rektorat Kampus UIN Ar-Raniry, Kopelma Darussalam Banda Aceh, Rabu (27/1/2021).
Dalam pertemuan tersebut hadir para pimpinan PTKIN se Aceh, antara lain Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. H. Warul Walidin AK, MA, Rektor IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Dr. H. Basri, MA, Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. H. Hafifuddin, M.Ag, Rektor IAIN Takengon dan Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Warul Walidin Mengatakan, pertemuan para pimpinan PTKIN se Aceh tersebut dalam rangka membahas implementasi Qanun LKS penguatan ekonomi dan perbankan syariah di Aceh.
“Pertemuan Forbes PTKIN se Aceh khusus membahas tentang qanun LKS. Qanun ini bertujuan untuk menata perekonomian di Aceh sesuai dengan prinsip Islam di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Warul mengungkapkan, qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang LKS hingga saat ini masih sedikit mengalami tantangan dalam mengimplementasikannya, oleh sebab itu Forbes PTKIN se Aceh sepakat membentuk tim perumus rekomentasi Perguruan Tinggi terkait dengan penerapan qanun tersebut.
Rektor menambahkan, tim perumus tersebut antara lain, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Dr. Zaki Fuad, M.Ag sebagai ketua, Dr. Hafas Furqani, M.Ec sebagai Sekretaris, dan para anggota antara lain Muhammad Thalal, M.Si., M.Ed, Zainuddin T, M.Si, Dr. H. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc, MA.
Rekomendasi tersebut, lanjut Rektor Warul, akan disampaikan kepada pemerintah Aceh beserta jajarannya, dan dinas-dinas serta lembaga terkait laninnya yang ada di seluruh Aceh. Rekomendasi tersebut juga sudah ditandatangani oleh para pimpinan PTKIN se Aceh.
“Diharapkan setelah pertemuan ini, nantinya para pimpinan PTKIN khususnya Forbes Aceh dapat mengedikasi kepada masyarakat untuk menggunakan lembaga keuangan syariah di Aceh secara baik dengan prinsip syariat islam,” imbu Waru