Dewan Kota Dorong Terbentuknya Reusam Gampong di Banda Aceh

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong pemerintah gampong di wilayah Kota Banda Aceh agar membentuk reusam di gampong masing-masing.

Hal itu disampaikan Musriadi dalam dialog interaktif dengan perangkat Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, yang bertema Alur dan Proses Melahirkan Reusam Gampong yang Aktual dan Berkualitas. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Gampong Deah Glumpang, Selasa (26/1/2020).

Di hadapan para keuchik, ketua tuha peut gampong, imum gampong, tokoh perempuan, dan perangkat gampong lainnya, Musriadi menjelaskan, berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong Bab XI disebutkan, reusam merupakan peraturan gampong yang ditetapkan oleh keuchik setelah dibahas dan disepakati oleh tuha peut gampong.

Sementara fungsi reusam yakni untuk memperkuat adat istiadat dan pelaksanaan Syariat Islam di tingkat gampong, serta mewujudkan nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Perempuan dan laki-laki selalu dilibatkan dalam membahas berbagai persoalan yang ada di gampong. Semakin banyak orang yang terlibat, semakin berwarna kebijakan yang dihasilkan.

“Untuk memberlakukan suatu reusam, pihak gampong harus mengusulkannya ke Wali Kota Banda Aceh. Sebelum disetujui wali kota, rancangan reusam itu terlebih dulu diteliti oleh Bagian Hukum Setdakota,” katanya.

Musriadi menuturkan, penyelenggaraan pemerintahan gampong harus dilaksanakan melalui sistem perencanaan pembangunan. Selain itu juga harus didukung dengan penerapan sistem tata kelola berbasis kinerja untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat.

Oleh karenanya kata Musriadi, wewenang legislasi pemerintahan gampong juga perlu didukung oleh penguatan kelembagaan tuha peuet gampong sebagai badan permusyawaratan gampong. Fungsinya untuk meningkatkan kehidupan berdemokrasi di gampong dan dalam rangka melaksanakan prinsip saling mengawasi dalam sistem pemerintahan gampong.

Di samping itu, penataan kehidupan masyarakat maupun pemerintahan gampong dijalankan di bawah koordinasi keuchik dan tuha peut selaku pemerintahan sah yang telah melalui proses pemilihan oleh masyarakat.

Pemerintahan gampong juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa secara adat. Maka dibutuhkan peran pemerintah kota melalui kecamatan untuk melakukan supervisi serta memfasilitasi sistem penyelenggaraan pemerintahan gampong.
“Perlu diingat bahwa peraturan di bawah (reusam) tidak boleh lebih tinggi daripada peraturan di atasnya (qanun). Reusam perlu dibuat demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan gampong,” ujarnya.

Musriadi menambahkan, kedudukan dan fungsi reusam di Aceh mengalami perubahan drastis jika dibandingkan dengan kondisi Aceh sekarang. Jika dulu reusam merupakan undang-undang yang mengatur pemerintahan secara menyuluruh dan resmi, sekarang reusam hanyalah seperangkat peraturan gampong yang bersifat tidak mengikat secara positif, tetapi mengikat secara hukum adat dan syariat Islam.

Musriadi mengatakan, reusam kembali menemukan payung hukum semenjak UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disahkan sebagai bentuk kekhususan Aceh dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

“Itulah kebijakan yang sebenarnya diinginkan yang dapat memperbaiki kualitas demi pembangunan gampong yang berkelanjutan,” tutur politisi PAN itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads