Dua pria di Banda Aceh divonis masing-masing 80 kali cambukan karena terbukti berhubungan sesama jenis atau gay (liwath). Putusan keduanya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh, Kamis (21/1/2021), putusan terhadap MU (27) dan AL (29) diketuk MS Banda Aceh pada Rabu (20/1). Persidangan dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa dilanjutkan dengan vonis.
Dalam persidangan, MU dan AL diadili dalam berkas terpisah. JPU menuntut MU dan AL dengan hukuman masing-masing 80 kali cambukan.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan Jarimah Liwath yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Vonis terhadap keduanya diketuk sesuai dengan tuntutan.
“Menjatuhkan uqubat Tazir terhadap terdakwa AL berupa cambuk sebanyak 80 kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sementara,” putus hakim.
Duduk sebagai hakim Almihan sebagai hakim ketua serta Ibnu Al Khairy dan Saufullah Abbas masing-masing sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, dua pria di Banda Aceh, Aceh digerebek warga karena diduga berhubungan badan sesama jenis. Keduanya digerebek di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) malam. MU tinggal di lokasi tersebut sejak sebulan sebelumnya.
“Dua orang yang diamankan berinisial MU (27) yang peran sebagai cewek dan AL (29) sebagai cowok. Mereka mengaku sudah berhubungan badan,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh, Zakwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).
Menurut Zakwan, pemilik kos curiga akan gelagat MU dan dia kerap membawa pria berbeda ke kamar kos. Pemilik kos lalu memberi tahu ke penghuni lain sehingga dilakukan penggerebekan.
“Ketika pintu terbuka, keduanya dalam posisi setengah telanjang. Setelah digerebek, warga menghubungi kita,” jelas Zakwan. Detik