Listyo Sigit Prabowo: Polisi Terlibat Narkoba Akan Dipecat dan Dipidana

Kasus peredaran narkoba menjadi salah fokus calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum. Tidak hanya kepada bandar, anggota Polri yang terlibat jaringan narkoba juga akan ditindak tegas.

Hal itu diungkapkan Komjen Listyo Sigit dalam fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi III DPR RI. Dalam pemaparannya, Komjen Sigit menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi bandar narkoba.

“Khusus terhadap kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti kejahatan jalanan, kejahatan ekonomi dan tindak pidana narkoba, Polri akan memberikan perhatian khusus dan bertindak tegas. Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini,” kata Komjen Sigit di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Komjen Sigit juga berjanji akan menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. Hal ini sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana narkoba yang sudah merusak generasi bangsa.

“Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan. Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan,” tegas Komjen Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Penegakan hukum yang dilakukan Polri harus ditujukan untuk kemajuan Indonesia.

“Polri juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan karena sejatinya Polri adalah alat negara. Oleh karena itu, setiap tindakan Polri harus ditujukan untuk mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Komjen Sigit juga memaparkan program kerjanya sebagai calon Kapolri. Salah satunya di bidang lalu lintas akan mengedepankan tilang elektronik untuk mengurangi penyimpangan anggota Polri di lapangan.

“Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau e-TLE yang bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut,” paparnya.

Dengan begitu, anggota lalu lintas nantinya fokus dalam pengaturan lalu lintas.

“Jadi ke depan anggota lalu lintas diharapkan turun mengatur lalu lintas yang sedang macet dan tidak perlu melakukan tilang. Ini diharapkan ke depan jadi ikon perilaku Polri khususnya di bidang sektor pelayanan di bidang lalu lintas,” tuturnya.

Dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme, Komjen Sigit mengatakan akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Pihaknya juga akan melibatkan pesantren dalam rangka edukasi.

“Penegakan hukum tindak pidana terorisme dilaksanakan secara tegas dan terukur, namun dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Penahanan dijadikan sarana reedukasi melalui pendidikan pendidikan dengan melibatkan pesantren dan tokoh agama untuk ikut terlibat di dalamnya,” tandas Komjen Sigit. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads