Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh untuk disiplin menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di lingkungan kerja dan aktivitas harian lainnya.
Hal tersebut disampaikan Sekda dalam Apel pagi pejabat struktural Pemerintah Aceh yang digelar secara langsung dan virtual, dari Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin, 11/1/2021.
“Kondisi pandemi dunia kian melonjak, namun pekerjaan dan tugas kita harus tetap berjalan, karena itu aktivitas kita harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan,”ujar Taqwallah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda meminta pejabat struktural untuk mengampanyekan Seragam, atau sosialisasi dan edukasi penerapan 3 M kepada seluruh stafnya. Penerapan tersebut dianggap penting sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus corona.
Pada kesempatan yang sama, Sekda juga menginstruksikan seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga kontrak untuk tidak mengikuti kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti ke warung kopi dan acara resepsi perkawinan.
Selain tidak diizinkan mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut, ASN Pemerintah Aceh juga dilarang menyelenggarakan pesta perkawinan. Sekda mengatakan, ASN Pemerintah Aceh harus menjadi contoh baik dalam masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona.
“Larangan menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan ini sudah ditetapkan dalam instruksi Gubernur Aceh, seluruh ASN harus mematuhinya demi kebaikan bersama,”ujar Taqwallah.
Sekda menjelaskan, jika instruksi tersebut dilanggar ASN, maka pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh atasan langsungnya.
Selain pengetatan protokol kesehatan, seluruh ASN juga diminta mengaktifkan dan melanjutkan kembali gerakan donor darah di tahun ini. Ia mengatakan, gerakan mulia tersebut harus tetap berlanjut untuk berkontribusi membantu kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Sekda Taqwallah juga memberikan empat arahan lainnya kepada para pejabat struktural untuk ditindak lanjuti. Keempat arahan tersebut, antara lain, LHKPN, evaluasi tenaga kontrak, evaluasi buku kinerja pejabat struktural, dan SKP 2020.