Ombudsman RI Perwakilan Aceh menangani 168 pengaduan masyarakat menyangkut pelayanan publik Pemerintah Aceh dan 23 pemerintah kabupaten kota di provinsi itu sepanjang 2020.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengaduan pelayanan publik tersebut didominasi laporan kepegawaian.
“Kami menangani 168 pengaduan pelayanan publik atau maladministrasi sepanjang 2020. Selain kepegawaian, permasalahan desa dan pertanahan juga dominan dilaporkan kepada kami,” kata Taqwaddin.
Taqwaddin mengatakan pengaduan terkait kepegawaian mencapai 38 laporan dari 168 laporan atau 22 persen. Laporan permasalahan desa sebanyak 24 pengaduan atau 14 persen.
Berikutnya, pengaduan pertanahan sebanyak 20 laporan atau 12 persen, masalah pendidikan sebanyak 12 laporan atau tujuh persen, kesehatan 10 laporan atau enam persen.
“Semua kategori laporan tersebut merupakan lima besar pengaduan maladministrasi yang ditangani Ombudsman RI Perwakilan Aceh,” kata Taqwaddin.
Taqwaddin mengatakan pengaduan kepegawaian, masalah desa, dan pertanahan juga dominan di Ombudsman RI perwakilan lain di seluruh Indonesia.
Taqwaddin mengatakan ada peningkatan jumlah pengaduan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Maladministrasi yang diadukan pada 2019 mencapai 132 laporan.
“Meningkatnya jumlah laporan membuktikan bahwa tingkat kepedulian dan kemauan masyarakat melaporkan persoalan pelayanan publik semakin baik,” kata Taqwaddin. Antara