Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan tiga rancangan qanun (Raqan) menjadi qanun Kota Banda Aceh tahun 2020. Pengesahan Raqan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (29/12/2020).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. Sebelum dilakukan pengesahan, Farid Nyak Umar memberikan kesempatan kepada setiap fraksi–fraksi dewan untuk menyampaikan pandangan akhir fraksinya.
Paripurna yang dimulai pada pukul 10.00 Wib itu hadir Wakil Ketua Usman, Isnaini Husda, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, segenap anggota DPRK Banda Aceh dan para tamu undangan lainnya.
Farid Nyak Umar menyampaikan, ketiga Raqan itu, yaitu Raqan Kota Banda Aceh tentang Pemerintahan Mukim, kedua Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dan raqan Kota Banda Aceh tentang kota layak anak.
Dengan disahkannya Raqan tersebut, Farid Nyak Umar berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Seperti qanun kota layak anak, menurutnya kehadiran qanun ini sangat ditunggu oleh masyarakat kota Banda Aceh.
“Qanun ini akan memberikan ruang yang lebih besar agar mereka bisa mengembangkan kreativitas dan bakatnya masing–masing,” kata Farid Nyak Umar.
Lebih lanjut, politikus senior PKS ini menjelaskan qanun kota layak anak juga memberikan kesempatan bagi anak sesuai dengan usia mereka. Misalnya penyediaan ruang bermain untuk anak di tempat pelayanan publik, seperti fasilitas kesehatan, sekolah dan lainnya.
Kemudian terkait dengan qanun perparkiran, dengan disahkan qanun ini retribusi parkir di Banda Aceh bisa dilakukan secara nontunai sehingga bisa meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD) dan juga mencegah terjadinya kebocoran–kebocoran yang terjadi.
“Terkait dengan qanun pemerintahan mukim, ini juga salah satu qanun penting yang sudah lama dinantikan masyarakat, nantinya ini akan menjadi penguatan bagi fungsi mukim di Kota Banda Aceh,” tutur Farid Nyak Umar yang baru saja ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh periode 2020-2025.
Sementara Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi–fraksi dewan dan komisi yang telah memberikan dukungan, saran, pendapat dan persetujuan terhadap ketiga rancangan qanun tersebut untuk disahkan menjadi qanun.