Komisi V DPR Aceh telah menyelesaikan Penyusunan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pendidikan Kebencanaan dan telah disampaikan pada Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk disahkan, Rabu (30/12/2020).
Ketua Komisi V M Rizal Falevi Kirani menyebutkan, Rancangan Qanun tersebut mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran dan pembelajaran berbasis project dan latihan rutin di satuan pendidikan.
Selain itu, kata dia juga diatur juga mengenai materi pendidikan kebencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jenjang pendidikan.
Dalam Pendapat Akhir Gubernur pada Penutupan Masa Persidangan DPRA Tahun 2020 Dalam Rangka Persetujuan 8 (Delapan) Rancangan Qanun Aceh Menanggapi penyampaian pendapat pembahas dan pendapat akhir fraksi DPR Aceh terhadap kedelapan Rancangan Qanun Aceh, yang disampaikan oleh Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Pansus DPR Aceh, Badan Legislasi DPR Aceh serta fraksi – fraksi DPR Aceh.
Rizal Falevi Kirani mengaharapkan Raqan Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya serta qanun itu dapat dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan pada SKPA terkait.