Angkutan Umum Tidak Patuhi Protkes, Ini Peringatan Dirlantas Polda Aceh

Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas mengingatkan perusahaan angkutan umum mematuhi penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Senin, mengatakan penerapan protokol kesehatan untuk memastikan agar angkutan umum tidak menjadi klaster penularan COVID-19.

“Kami ingatkan perusahaan angkutan umum menerapkan protokol kesehatan ketat. Jangan abaikan protokol kesehatan karena ini satu-satunya yang efektif mencegah penularan COVID-19,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan penerapan protokol kesehatan tersebut di antaranya memastikan setiap penumpang memakai masker serta menjaga jarak tempat duduk penumpang.

Terkait jaga jarak, kata Kombes Pol Dicky Sondani, perusahaan angkutan umum harus mematuhi peraturan pemerintah terkait kapasitas penumpang di masa pandemi  COVID-19.

“Aturan di masa pandemi COVID-19 sekarang ini jumlah penumpang tidak boleh penuh. Jumlah penumpang dibatasi hingga 80 persen.  Tujuannya pembatasan ini untuk jaga jarak,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Mantan Kapolres Aceh Tengah dan Kapolres Aceh Tamiang itu mengatakan pihaknya akan terus memantau penerapan protokol kesehatan di semua angkutan umum, baik di terminal maupun di jalanan.

“Kami ingatkan bahwa penularan dan penyebaran COVID-19 masih tinggi. Jangan abaikan penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai angkutan umum menjadi klaster penularan COVID-19,” kata Kombes Pol Dicky Sondani. Antara

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads