Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah selama liburan periode Natal dan tahun baru 2021.
Hal ini dilakukan guna menekan angka penyebaran wabah Covid-19 yang berpotensi meningkat saat liburan.
Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg M.Ag mengatakan, imbauan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku sejak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
“Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN Kanwil Kemenag Aceh, ini berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia sesuai dengan edaran Menpan RB,” kata Iqbal.
Ia mengatakan, sesuai dengan SE tersebut, maka diimbau kepada seluruh pimpinan unit untuk memperketat pemberian cuti kepada seluruh ASN.
Menurutnya, hanya ASN dengan alasan dan syarat-syarat tertentu yang dibolehkan cuti.
“Dalam SE tersebut disebutkan untuk memperketat cuti, artinya hanya ASN dengan syarat-syarat yang disebutkan yang dapat diberikan izin. Namun bagi ASN yang telah memperoleh cuti sebelum terbitnya SE ini maka silahkan cuti. Itu menjadi kewenangan PPK, hanya saja dihimbau untuk dilakukan pengetatan,” kata Iqbal.
Ia berharap ASN dapat bekerja sama dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan tidak berlibur ke luar daerah selama liburan.
“Kita harus punya komitmen yang sama, sehingga kasus Covid-19 dapat segera terselesaikan,” kata Iqbal.
#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun