Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan sosialisasi dan evaluasi penggunaan dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (17/12/2020).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dihadiri 20 orang dari unsur Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Kajari Abdya dan unsur lainnya.
Tim dari Kejati Aceh dihadiri Teuku Herizal SH MH selaku Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan dua anggotanya, Fakhrilah SH MH dan H Munawal Hadi SH MH.
Dalam pertemuan itu, tim Kejati Aceh menyampaikan materi antara lain terkait strategi anti korupsi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dan bentuk-bentuk pencegahan dan penindakan penyimpanan penggunaan dana Covid-19.
Selain itu juga terkait peran pelaku pengadaan barang yang menggunakan dana Covid-19, tahapan pengadaan barang /jasa penanganan Covid-19, serta kewajaran harga pengadaan barang/jasa Covid-19.
Di akhir pertemuan juga berlangsung tanya jawab seputar ketentuan dan aturan penggunaan dana Covid-19 yang kemudian langsung dijawab oleh tim dari Kejati Aceh.
#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun