Vaksin COVID-19 Sinovac yang Baru Tiba Masih Tunggu Fatwa Halal MUI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut vaksin COVID-19 yang telah tiba di Indonesia belum bisa langsung didistribusikan ke masyarakat. Pasalnya, pemerintah masih perlu menunggu soal fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Selain itu, juga menunggu fatwa dari MUI untuk aspek kehalalannya,” papar Airlangga dalam konferensi pers virtual terkait kedatangan vaksin COVID-19, Senin (7/12/2020).

Tidak hanya menunggu fatwa halal dari MUI, Airlangga juga menyebut vaksin juga perlu menunggu evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini bertujuan untuk memastikan soal aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya.

Setelah itu, vaksin baru bisa didistribusikan secara bertahap ke masyarakat. Itu pun harus dilakukan sesuai dengan sasaran prioritas, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, aturan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19.

Nantinya, vaksin akan dibagikan melalui dua tahap. Pertama, secara gratis. Kedua, berbayar secara mandiri.

“Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu sampai dua minggu ke depan,” pungkasnya.

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac tiba di Indonesia dari China pada Minggu (6/12/2020). Detik

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads