Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengungkap dugaan penipuan jual beli mobil dengan nilai mencapai Rp1,35 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pelaku berinisial BH (33), warga Aceh Besar. BH merupakan pemilih sebuah “showroom” di Banda Aceh.
“BH ditangkap dan ditahan atas penipuan jual beli mobil berdasarkan sembilan laporan polisi. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,35 miliar,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan BH menjalani usaha jual beli mobil sejak 2017.
“Mobil yang dijual BH merupakan titipan orang lain dengan harga per unitnya sudah ditentukan oleh masing-masing pemiliknya,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Namun, kata Kombes Pol Ery Apriyono, dalam pelaksanaannya, BH menjual dengan harga lebih murah. Misalnya harga yang ditetapkan pemilik Rp180 juta, dijual Rp120 juta.
Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan mobil tidak diserahkan kepada pemiliknya.
Selain itu, pembeli mobil juga tidak mendapatkan BPKB. Sebab, buku kepemilikan kendaraan bermotor tersebut digadaikan BH atau dijadikan jaminan utang kepada orang lain.
“Pembeli yang sudah melunasi 90 persen harga mobil, juga belum menerima kendaraan. Pelaku beralasan mobil sedang di salon atau bengkel. Padahal, mobil tersebut dijual lagi kepada orang lain,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Dalam kasus tersebut, kata Kombes Pol Ery Apriyono, tim penyidik baru mengamankan dua unit mobil. Sedangkan lainnya masih dalam pencarian karena ada sebagian sudah dibawa keluar daerah.
“BH mengaku menjual mobil-mobil tersebut dengan harga murah agar cepat laku. Uang hasil penjualan mobil digunakan membayar utang. BH dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kombes Pol Ery Apriyono. Antara