Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh telah mencabut sistem kerja shift bagi ASN dalam lingkungan Kanwil Kemenag Aceh mulai Selasa, 1 Desember 2020.
Ketentuan ini mulai berlaku setelah terbitnya Nota Dinas Nomor 873 Hal Pencabutan Nota Tugas Nomor 582/Kw 01.1/2/Kp.01.1/09/2020 Tanggal 11 September 2020.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal S.Ag M.Ag mengatakan, dengan terbitnya nota dinas tersebut, maka terhitung 1 Desember 2020, seluruh ASN Kemenag Aceh bekerja dari kantor sebagaimana biasanya.
“Kita masuk kantor normal sebagaimana biasanya, tidak ada lagi yang bekerja dari rumah. Absen tetap menggunakan finger dengan rekam wajah yang dilakukan pagi dan sore sebagaimana biasanya,” katanya.
Ia mengingatkan, seluruh ASN wajib menaati protokol kesehatan saat bertugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tetap gunakan masker serta protokol kesehatan lainnya. Bukan hanya pegawai, bahkan masyarakat yang masuk dalam area perkantoran juga wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujar Iqbal.
#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun