Sekolah Boleh Tatap Muka Mulai 2021, Ini Protokol Terbarunya

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan belajar mengajar. Aktivitas pembelajaran secara tatap muka akan diperbolehkan mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 mendatang.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI.

Untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona di tengah pandemi ini, Nadiem menegaskan bahwa ada beberapa protokol baru yang harus ditaati saat sekolah tatap muka nanti. Salah satunya dengan memastikan kapasitas siswa di dalam kelas.

Selain itu, ada beberapa protokol kesehatan lainnya yang akan diterapkan saat dimulainya kegiatan sekolah tatap muka di 2021, yaitu:

1. Jaga jarak minimal 1,5 meter

2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

  • PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
  • Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
  • SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)

3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:

  • Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

4. Wajib pakai masker

  • Masker kain 3 lapis
  • Masker bedah sekali pakai

5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir

  • Opsi lain menggunakan hand sanitizer

6. Tidak melakukan kontak fisik

7. Menerapkan etika batuk/bersin

Kantin belum boleh buka dan kegiatan ekstrakurikuler belum boleh diadakan.

Tak hanya protokol kesehatan di lingkungan institusi pendidikan yang diperhatikan, kondisi fisiknya juga. Berikut kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah tatap muka kembali diadakan.

  • Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
  • Kantin tidak diperbolehkan buka
  • Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
  • Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Catatan: Diperbolehkan jika kegiatan menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama. Detik.

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads