Kemenag Aceh: Pembelajaran Tatap Muka Mengikuti SKB 4 Menteri

Seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama akan menerapkan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021.

Kebijakan ini diambil pemerintah setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama  Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal S.Ag M.Ag mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini.

“Kita akan mendukung setiap kebijakan pusat. Ini juga menjadi jawaban atas pertanyaan sejumlah wali murid terkait kapan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan, dalam SKB 4 Menteri dijelaskan bahwa penerapan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan.

“Kesehatan tetap harus menjadi prioritas, namun di samping itu pembelajaran juga harus berjalan secara maksimal,” kata Iqbal.

Menurutnya, selama ini, penerapan pembelajaran dari rumah mengalami kendala seperti, lemahnya jaringan internet di daerah tertentu, dan siswa atau guru tidak memiliki android maupun kuota internet.

“Ini menjadi persoalan,  sehingga pembelajaran tidak berjalan efektif. Oleh karenaya kita menyambut baik SKB 4 Menteri ini,” katanya.

Pembelajaran secara daring mulai diterapkan di seluruh  satuan pendidikan sejak merebaknya kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia pada Maret lalu.

Kementerian Agama juga telah menyediakan panduan kurikulum darurat bagi para guru agar mereka dapat terus mengajar dengan platform online secara efektif selama keadaan darurat seperti pandemi Covid-19.

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker#ingatpesanibujagajarak#ingatpesanibucucitangan#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan*#cucitangandengansabun

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads